Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 00:49 WIB

Terdakwa Korupsi APBDes Pasir 2019 Dituntut 2 Tahun Penjara, dan Bayar Uang Pengganti Rp 640 Juta

Pidana Korupsi APBDes Pasir 2019 Dituntut 2 Tahun Penjara, Foto: Redaksi/Bib

Pidana Korupsi APBDes Pasir 2019 Dituntut 2 Tahun Penjara, Foto: Redaksi/Bib

TargetNews.ID Pontianak, 16 September 2025 Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir Tahun Anggaran 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Pontianak, Selasa (16/9), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Lucas Juan, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa AH, mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

AH didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar SH. MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Mempawah, Erik Adiarto, SH. MH, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga  Opsi II : Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan

“Terdakwa AH terbukti dengan sengaja dan secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00,” ujar Erik.

Jaksa menuntut AH dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 640.828.696,-, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp 254.979.335,- dan titipan uang pengganti sebesar Rp 50.000.000,- kepada Jaksa Penuntut Umum pada 8 September 2025.

Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Baca juga  Pangdam Cenderawasih Resmikan 4 Kodim Baru di Daerah Rawan

Tindak pidana yang dilakukan oleh AH dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa AH sebelumnya didakwa telah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam jumlah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius

Uncategorized

Kegiatan Rutin Apel Stand By On Call di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan himbauan ini

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Operasikan Motor Bajaka di Area Mako

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Bekali Linmas Cinta Tanah Air, Jaga Kondusifitas Wilayah

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD pada tempat rawan dan objek vital
error: Konten dilindungi!!