Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 19:20 WIB

Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Tetapkan Empat Tersangka

Tersangka Pelaku Tawuran, foto: redaksi/totok

Tersangka Pelaku Tawuran, foto: redaksi/totok

SURABAYA – Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga.

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini.

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.

“Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA.

Baca juga  Sembari Serap Aspirasi Warga, Polsek Bukit Batu Bagikan Bansos saat Gelar Jumat Curhat

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Launching Polisi RW, Kapolres Bojonegoro : Hadir, Berbuat, dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Artikel

Babinsa Gugah Sejahtera Koramil 05/Pemangkat Hadiri Acara peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW.

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan Badan Advokasi Indonesia DPC Rembang Bagikan Takjil Di Lasem

BERITA UTAMA

JUARA 2 NASIONAL LOMBA LAYANAN POLISI 110 KAPOLRESTA MALANG KOTA TERIMA PENGHARGAAN DARI KAPOLRI

BERITA UTAMA

Sembari Pam, Polsek Sabangau Beribadah Sholat Jum’at

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Polres Magetan Terjunkan Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Masyarakat

Artikel

Plh. Danramil 08/Alian Bersama Jajaran Forkompimcam Alian Hadiri Rapat Desa Seliling Bahas Rancangan APBDes 2024