Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 20 September 2025 - 12:28 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Pelaku Tersangka, Jaringan Narkoba

Amankan 10 Pelaku Tersangka, Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, Foto, redaksi/bib

Amankan 10 Pelaku Tersangka, Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, Foto, redaksi/bib

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/25) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kepada Warga di Sekitar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-. ( Tiga juta seratus ribu rupiah )

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Dialog dengan Warga Bawan untuk Keamanan Wilayah

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Banyumas, Kac. Sampang Resmi Ditutup !!

Artikel

Ketua DPW Matra Lantik Pengurus DPD Matra Kota Pontianak

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Sambangi Warga Di Sekitaran

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Satlantas Polres Pulang Pisau Kunjungi Panti Asuhan Maqomammahmudah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun, Warga Ngaku Senang Dapat Bantuan BLT DD

BERITA UTAMA

Tanggap Damkar Penyelamat Sampang Melakukan Pemadaman