Aktivitas penambangan timah di perairan Tembelok, Mentok, Bangka Barat kembali menggeliat. Jono, seorang kolektor timah besar asal Parittiga yang dikenal sebagai mantan anak buah Agat, memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan.
Dengan berani, Jono secara terang-terangan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan transaksi jual beli timah ilegal di jalanan. Ia menawarkan harga yang jauh di atas rata-rata, menggiurkan para penambang ilegal untuk menjual timah hasil tambang kepadanya.
Diduga timah yang di beli Jono akan dikirim ke salah satu smelter yang berlokasi di belakang bandara lama, yaitu smelter milik PT PTI. Sebelumnya anak buah jono kedapatan mengantarkan timah ke smelter tersebut. Saat dikonfirmasi, sopir dan kernet truk tersebut menyatakan bahwa timah tersebut milik Jono yang berasal dari Parittiga.
Aktivitas jual beli timah ilegal yang dilakukan Jono, dan dugaan keterlibatan PT PTI, jelas melanggar hukum. Timah yang diperjualbelikan tersebut tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh PT Timah kepada PT PTI.
Ancaman Hukuman:
Tindakan penambangan ilegal dan jual beli timah ilegal melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli timah ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penambangan ilegal dan jual beli timah ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk PT PTI, dalam bisnis haram ini.
Reno










