Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

46 Korban Dugaan investasi Bodong ‘BLN’ Mengadu ke DitReskrimsus Polda Jateng Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

46 Korban Dugaan investasi Bodong 'BLN' Mengadu ke DitReskrimsus Polda Jateng Didampingi Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI

46 Korban Dugaan investasi Bodong 'BLN' Mengadu ke DitReskrimsus Polda Jateng Didampingi Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI

TargetNews.ID Semarang, Sabtu (27/9/2025) – darksalmon-herring-325340.hostingersite.com – didampingi Kuasa Hukumnya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., (KETUA UMUM FERADI WPI) danĀ  Bapak Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC. (Kepala Divisi DPP FERADI WPI) dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI dan Wartawan Kawanjarinews.com Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF. (Bendahara Umum III DPP FERADI WPI).

46 (empat puluh) orang korban dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), mengadukan perkaranya ke SPKT POLDA Ditreskrimsus Jateng. Total kerugian dari 46 korban ini adalah sebesar sekitar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyard rupiah).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Aduan diterima dengan baik oleh Petugas dan Penyidik yang Piket. Dan diberi tanda terima aduan. Dan segera akan ditindak lanjuti oleh Pihak Polda Ditreskrimsus Jateng.

Kami mengucapkan terimakasih karena respon yang baik yang diberikan oleh Petugas DitReskrimsus Polda Jateng yang menerima dengan respon baik dan penuh empati terhadap klien klien kami, ujar Adv. Donny.

Adv. Aris Carmadi juga menjelaskan ke awak media bahwa beberapa dariĀ  kliennya mengalami kesulitan ekonomi saat ini karena dana yang mereka setorkan ke BLN tidak dapat di ambil kembali. Kondisi tersebut membuat banyak yang sekarang terlilit hutang karena dana yang disetorkan sebagian bukan dana pribadi, tapi meminjam dengan menjaminkan sertifikat rumah atau BPKP kendaraan.

Baca juga  Polri Tegas, Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red/rendra).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Artikel

Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal, Timbun Ratusan Gas Elpiji 3 kg Bersubsidi

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Apel Pagi untuk Pengecekan Personel dan Pembagian Tugas

BERITA UTAMA

Gerak Jalan, Sebagai Wujud Kekompakan Membangun Brebes

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Kominfo, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

BERITA UTAMA

Wujud Mitigasi Bencana, Polres Pulang Pisau Cek Kesiapan Personel dan Sarpras

Artikel

Gunakan Media Spanduk Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Tak pernah bosan Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos kepada warga wilkum Polsek Sebangau Kuala