Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 18:17 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya. Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mengucapkan Juga Wartawan Seladen Selamat Hari Raya Indul Fitri Mohon maaf lahir & batin atas segala salah dan khilaf 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Artikel

Bersama Jajaran Forkopimda Tala Dandim 1009/Tanah Laut Turut Hadir Menyaksikan Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

Artikel

Baru Berapa Hari Menjabat PLH Camat Sampang, Sudah Berani Tanda Tangan Pengajuan Pergantian PJ Kades

Artikel

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Gerak Cepat Siaga Hadapi Kenaikan Debit Air Sungai Tabalong

Artikel

Tahanan Polrestabes Surabaya Laksanakan Ibadah Natal di Rutan Sat Tahti Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda
error: Konten dilindungi!!