Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 18:17 WIB

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

TANJUNG PERAK – Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS. “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023 M.

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Baca juga  Dukung Keberadaan Pos Kamling, Kapolsek Rakumpit Kunjungi Petuk Bukit

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya. Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Kedatangan Jemaah Haji Asal Pulang Pisau Berlangsung Aman, Polres Pulpis Kerahkan Puluhan Personilnya

Uncategorized

Semarak HUT RI ke-78,Pemdes Tanjung Harjo Gelar Pawai Karnaval budaya

BERITA UTAMA

Cipta Jasmani yang sehat dalam menjaga Kamtibmas, Pers Polsek Kahayan Kuala mlksankn olahraga rutin bertempat di halaman polsek Kahayan Kuala.

Artikel

Mendekati Pemilu 2024, Danyonif 1 Marinir Laksanakan Apel Gelar Pasukan

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Lokawisata Bukit Batu

Artikel

Dimas & Fina: Kisah Cinta yang Resmi Tertulis di Langit dan Bumi

Uncategorized

Polsek Maliku Cegah Terjadinya Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Melaksanakan Kryd.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas