Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 29 September 2025 - 02:13 WIB

Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Kubu Raya TargetNews.id Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, Nurjali S.Pd.I, angkat bicara terkait pembangunan jalan Kumpai–Tebang Kacang yang diduga sarat permainan oleh pihak pemborong, CV Rimpang Bumi Katulistiwa, serta konsultan CV Buana Lintang Katulistiwa.

Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp 958,23 juta dengan spesifikasi panjang 506 meter dan ketebalan beton 15 cm.

Padahal, menurut standar, ketebalan minimal agar jalan mampu menahan beban berat dan lebih awet adalah sekitar 20 cm. Bahkan, salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa panjang jalan sebenarnya mencapai 522 meter.

Menurut Nurjali, banyak kejanggalan ditemukan di lapangan.

“Hamparan jalan tidak merata, bahkan menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan. Lebih parah lagi, saat proses pengecoran berlangsung, tidak ada satu pun pihak pengawas maupun konsultan yang turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Baca juga  Tidak Terima Di Jadikan Objek Penganiyaan Warga Sampang Laporkan Oknum Polisi

Ia menambahkan, usai pengecoran selesai, jalan justru sudah mulai mengalami retakan. Selain itu, sisa cor dibiarkan menumpuk di badan jalan tanpa dibersihkan. Kondisi tersebut, kata Nurjali, mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus menguatkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, Nurjali bersama sejumlah awak media sempat mendatangi Dinas PUPR Kubu Raya untuk meminta klarifikasi. Namun, sejak pagi hingga sore, tidak ada satu pun pejabat yang bisa ditemui dengan alasan sedang rapat, menurut keterangan pihak keamanan kantor.

“Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, dan kami menduga ada kongkalikong antara dinas PUPR dengan pihak kontraktor. Apalagi proyek ini sudah bermasalah tetapi tetap dipaksakan untuk Professional Hand Over (PHO),” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Sungai Ambangah, Sopian, juga membenarkan adanya keluhan masyarakat. Ia menuturkan, pihak kontraktor tidak pernah melakukan pemberitahuan maupun meminta izin sebelum pekerjaan dimulai.

Baca juga  Satlantas Ingatkan Pengemudi, Pakai Sabuk Pengaman

“Seharusnya mereka datang melapor dulu ke pemerintahan desa. Faktanya, mereka langsung membangun begitu saja, seolah-olah Sungai Ambangah ini tidak punya pemerintahan. Saya juga akan turun mengecek laporan dari Pak Nurjali terkait jalan yang sudah retak padahal belum dilalui kendaraan berat,” kata Sopian.

Di sisi lain, Arsudi, selaku RT Kapitan, turut melayangkan protes keras. Ia menilai proyek tersebut tidak hanya berpotensi menjadi ladang korupsi, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.

“Saat proyek masuk, tidak ada pemberitahuan atau permisi dari pihak pemborong. Mereka langsung membangun begitu saja. Lebih memprihatinkan lagi, ada warga yang ingin ikut bekerja tetapi tidak digubris, padahal hanya meminta kesempatan. Ini sangat disayangkan dan terkesan semaunya sendiri,” ungkap Arsudi.

Rrdaksi T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Ke penjual Makanan di Pasar Mingguan personil Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Beberapa Pesan Kamtibmas

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Re-Akreditasi Puskesmas Orong Peningkatkan Standar Pelayanan Kesehatan

Uncategorized

Demi Kamtibmas, Polsek Sabangau Datangi Kantor Bank BRI Kalampangan

Artikel

Kolaborasi Polisi dan TNI Bantu Warga Terdampak Longsor di Ponorogo

Artikel

Masuk Angin Bawaslu Sampang dengan Tindakan Melanggar Undang undang Negara

Artikel

Personel Sat Binmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di Kelurahan Bereng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.