Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

 

Trenggalek, 30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Baca juga  Malam Takbiran di Lumajang Kondusif, Bupati Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Operasi Keselamatan Telabang 2024 Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Ternyata Ini Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Obyek Wisata dan Pertanian, Penyumbang (PAD) Desa Tulungrejo Hasil Maksimal

BERITA UTAMA

Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

BERITA UTAMA

Danramil 1612-05/Elar Serma Mukhtar Hadiri Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Polres Pulang Pisau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Artikel

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas