Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

 

Trenggalek, 30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Baca juga  Polres Magelang Kota Gelar Konferensi Pers Kejadian Viral di Bandongan

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Wujud Peduli dan Belasungkawa, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Melayat Kerumah Duka Warga Binaan

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN SAMAPTA RUTIN PERIODIK TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran Sejumlah Anggota Koramil 09/Kutowinangun Lakukan Hal ini

Artikel

Bersinergi, Polisi dan BNN Kota Tegal Ajak Pelajar Stop Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba

BERITA UTAMA

Wisuda Tahfidz Qur’an yang ke – 5 Pondok Pesentren Darul Huffadz, Banyuates.

BERITA UTAMA

Tahap Awal Pengecoran Pondasi RTLH Rumah Pak Amat Dimulai, Oleh Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas Wujudkan Hunian Layak

Artikel

Pangdam Tanjungpura Buka Rapim Kodam TA 2024 dan Bagikan Tali Asih Kepada Prajurit

Uncategorized

Datangi Masyarakat dan Ajak Masyarakat Untuk jaga Kamtibma Itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK BERHASIL RINGKUS PELAKU PENCURI KABEL LISTRIK, PLN APRESIASI KINERJA POLRES GRESIK