Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

 

Trenggalek, 30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Baca juga  Tingkatkan Kepedulian Sosial, Babinsa Koramil 1002-02 Turun Tangan Bantu Warga

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Beasiswa PIP Jalur Aspirasi Tahun Anggaran 2023 di Kota Blitar Di serahkan Oleh Guruh Sukarno Putra Berharap anak - anak lebih semangat Belajar

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Tahanan Ikuti Kegiatan Sidang

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

TNI-Polri Jaga Keamanan Wisata Pagat Batu Benawa

BERITA UTAMA

Walikota dan Ibu Walikota Tegal Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe, Perkuat Peran Pembinaan Remaja

BERITA UTAMA

Smelter PT Rajehan AriQ Diduga Menampung Pasir Timah dari Kolektor Dan Penambang Ilegal..

Artikel

Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm