Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

MALANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar kosnya di Kepanjen Malang.

Baca juga  Pendidikan Paralegal Angkatan Pertama LBH No Viral No Justice Berlangsung Sukses

“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan DDS dan sosialisasi larangan membakar hutan

Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Pupuk Sebanyak 7 Ton, Masyarakat Mulai Turun Kepercayaannya Atas Kinerja Polres Probolinggo

BERITA UTAMA

Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik, Polres Pulang Pisau Targetkan Predikat WBBM

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Uncategorized

IVAN SUGIANTO PEMILIK HIBURAN MALAM POLRES SURABAYA DI TETAPKAN IVAN SUGIANTO SEBAGAI PELAKU

Uncategorized

Lantik Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XLIII/1, Dankodiklatal Ingatkan Siswa Jangan Berpuas Diri Karena Sudah Jadi Prajurit TNI AL

Artikel

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan