Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

MALANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar kosnya di Kepanjen Malang.

Baca juga  Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.

Baca juga  Bentuk Kedekatan Polri dengan Masyarat, Polres Pamekasan Gelar Sholat Taraweh dan tadarus Qur’an keliling

Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Catat Kriminalitas Turun 13 Persen

Uncategorized

Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Dengarkan Aspirasi Warga Binaan

Artikel

Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Brebes Dikukuhkan

BERITA UTAMA

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Uncategorized

Piket Polsek Bukit Batu Laksanakan Pengecekan Tahanan dan Inventaris Dinas

BERITA UTAMA

Patroli Dialogis Polsek Cepiring, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Security

Artikel

Uagkap Kasus Pupuk Subsidi, Penjual Ilelgal 17.8 Ton Pupuk Subsidi Berasil di Amankan Polres Ngawi