Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba, di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita foto/pelaku narkoba

MALANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar kosnya di Kepanjen Malang.

Baca juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pulang Pisau Laksanakan Anjangsana sebagai Bentuk Penghormatan kepada Purnawirawan dan Warakawuri

“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.

Baca juga  Brebes Ekspor Bawang Merah, dilepas Menteri dan Pj Bupati

Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Rangkul Warga Pra Sejahtera, Kapolsek Rakumpit Lakukan Baksos

BERITA UTAMA

Patroli Dialogis Polsek Patean Sasar Obyek Wisata

Artikel

Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Tanjung Morawa: Komitmen PPK untuk Keadilan dan Kejujuran

BERITA UTAMA

JCW Desak Audit Investigatif Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Sampang

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Anjangsana Dandim 1008/Tabalong ke Panti Asuhan Kasih Ibu Sebagai Wujud Kepedulian Sosial TNI

BERITA UTAMA

Panen Raya, Pemerintah Wujudkan Komitmen Swasembada Pangan Nasional

Artikel

Warga RW XI Sidotopo Menyelenggarakan “Berkah Bukber Ramadhan” Bersama Jama’ah Cangkir Al Ishaqi