Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu foto/penyelundupan narkoba 8,2 kilogram

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu foto/penyelundupan narkoba 8,2 kilogram

SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, Polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

“Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar,” kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Baca juga  Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Pj Bupati Canangkan Desa Klaster Buah

BERITA UTAMA

Lurah Tanah Kali Kedinding Anggoro Himawan S.T., M.T. Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah

Uncategorized

Sinergitas TNI POLRI Bersama Mpa Cegah Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Polres Ngawi Gelar KRYD Jaga Kamtibmas Jelang Coblosan Pilkada 2024

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Turut Serta dalam Penanaman Simbolis Jagung untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Danramil 03/Tebas Dampingi Bupati Sambas Tinjau Pengobatan Massal

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas