Pulang Pisau – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan sarana prasarana di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta ruang Pamapta Polres Pulang Pisau pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, profesional, dan transparan.
SPKT merupakan garda terdepan Polres Pulang Pisau dalam menerima laporan pengaduan, kehilangan barang, maupun permohonan bantuan kepolisian. Seluruh pelayanan dilakukan dengan prinsip profesional, humanis, dan transparan, sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Dalam pengecekan, Kapolres meninjau ruang pelayanan SPKT, memeriksa kesiapan petugas, serta memastikan kelancaran pengoperasian berbagai aplikasi pendukung layanan digital, termasuk layanan darurat 110. Selain itu, pengecekan juga dilakukan pada ruang Pamapta dan kendaraan operasional piket fungsi, sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pulang Pisau dalam merespons laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Kegiatan ini juga bertepatan dengan pelaksanaan penyesuaian nomenklatur jabatan dari Kanit menjadi Pamapta di SPKT Polresta dan Polres seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025.
Kapolres Pulang Pisau menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan hanya pergantian jabatan, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan publik adalah wajah Polri, sehingga harus selalu profesional, humanis, dan transparan,” ujar AKBP Iqbal Sengaji.
Dengan pengecekan langsung ini, Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesiapsiagaan Pamapta, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Humasrespulpis)










