Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:55 WIB

“Polantas Menyapa”, Satlantas Samsat Surabaya Barat Edukasi Wajib Pajak

Surabaya TargetNews.id Program “Polantas Menyapa” Satlantas Samsat Surabaya Barat  kembali digaungkan. Kali ini kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi mekanisme layanan kepada para pemohon wajib pajak. Kegiatan berlangsung di ruang layanan Satlantas Samsat Surabaya Barat , Rabu (29/10/2025).

Satlantas Samsat Surabaya Barat , menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polantas untuk semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan edukasi tentang mekanisme pengurusan BPKB yang benar dan mudah dipahami.
“Melalui program Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami dengan jelas prosedur pelayanan Samsat Surabaya Barat . Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Dalam sosialisasi tersebut, petugas satlantas Samsat Surabaya Barat menjabarkan tiga jenis layanan utama yang kerap diajukan masyarakat, yakni blokir BPKB, perubahan bentuk atau warna kendaraan, serta penerbitan duplikat BPKB.
Untuk layanan blokir BPKB, pemohon wajib menyiapkan berkas seperti KTP, STNK, surat permohonan leasing, fotokopi BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan. Prosesnya dilakukan melalui tiga tahap, yakni pemeriksaan data di Loket cek Fisik , verifikasi  serta pendaftaran akhir di Loket STNK Dan BPKB.

Sedangkan untuk perubahan bentuk atau warna kendaraan, pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari bengkel karoseri resmi beserta dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan surat domisili (jika alamat berbeda). Proses pengajuan meliputi pemeriksaan berkas, hingga penerbitan BPKB di Satlantas Samsat Surabaya Barat .

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rakord FKPPI

Adapun penerbitan duplikat BPKB diberikan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen aslinya. Persyaratan meliputi surat kehilangan dari kepolisian, berita acara pemeriksaan, pengumuman di media cetak nasional sebanyak dua kali, serta dokumen identitas diri dan kendaraan. Setelah seluruh tahapan selesai, BPKB duplikat diterbitkan usai mendapat rekomendasi dari Ditregident Polda Jawa Timur .

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Silakan masyarakat datang langsung atau menyampaikan saran serta pengaduan melalui nomor layanan kami,” jelasnya.(Adi).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Polsek Sabangau Amankan Kirab Pemilu 2024

Artikel

Terdakwa Go Andre Surya Minta Maaf Pada Keluarga Korban Lindawati

BERITA UTAMA

Sebelum Lakukan Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

BERITA UTAMA

Kodim 0812/Lamongan Gelar Acara Tradisi Personil Pindah Satuan.

Artikel

Solidaritas TNI-Polri dan Masyarakat, Bagi-Bagi Takjil di Depan Makodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Iptu Sakuri Terus Jaga Kondusifitas Area Bandara
error: Konten dilindungi!!