Bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personil piket pelayanan SPKT Polsek Sebangau Kuala menerima laporan masyarakat tentang surat keterangan kehilangan barang atau surat-surat penting kepada warga masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala. Sabtu, 08 November 2025.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng.
Kapolsek Sebangau Kuala, Iptu Djunedie, menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima
kepada masyarakat yaitu dengan melayani laporan masyarakat baik kehilangan barang maupun laporan lainnya di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sebangau Kuala. ungkapnya.










