TARGETNEWS.ID JAKARTA ¦ Dugaan sindikat perdagangan orang (human trafficking) dengan modus pemalsuan akta otentik berupa tahun lahir pada dokumen paspor yang diduga melibatkan oknum di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, terkuak. Dalam dokumen yang diterima, seorang perempuan asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berisial ARS, diduga menjadi target manipulasi identitas. Karena pada kartu tanda kependudukan (KTP) tertera tahun lahir ARS ialah 5 Juni 1974, namun dalam paspor yang diduga dikeluarkan Kantor Imigrasi Bekasi, berlaku 15 September 2025 hingga 15 September 2030, tahun lahir ARS diubah menjadi 5 Juni 1979.
Pihak Kanim Kelas 1 Non TPI Bekasi sendiri saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pemalsuan akta otentik berupa paspor atas nama ARS, mengaku akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
“Nanti akan kita cek dulu kebenarannya, nanti kita undang lagi. Kita kroscek apa yang diminta itu,” ujar staf Imigrasi Bekasi, Kamis (6/11/2025).

Sumber awak media di lingkungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menyebut, serangkaian aksi mempermudah visa kerja dengan modus memanipulasi usia atau memotong umur pada data paspor ini dilakukan oleh oknum pejabat Kantor Imigrasi Bekasi berinisial YA bersama kelompoknya, dengan melibatkan H sebagai penghubung, atau yang sering dipanggil Jangkung (JKG) yang juga pengelola biro jasa.
Sebagai informasi, untuk mengajukan visa kerja di negara lain, ada beberapa persyaratan, salah satunya batasan umur. Hal inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sindikat ini dengan “memotong” umur di dokumen paspor, karena dokumen identitas kewarganegaraan yang menjadi acuan di luar negeri adalah paspor bukan KTP.
Ancaman Pidana Berlapis Menanti Pelaku
Tindakan pemalsuan tahun lahir pada dokumen negara seperti paspor dan KTP merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku, baik dari sindikat maupun oknum pejabat yang terlibat, dapat dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya : 1) Pemalsuan Surat Biasa : Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. 2) Pemalsuan Dokumen dan Data Pribadi Elektronik : Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemalsuan identitas yang menyebabkan kerugian atau penyalahgunaan dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
3) Pelanggaran Administrasi Kependudukan : Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Red T










