Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 November 2025 - 14:47 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

JEMBER — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.

Baca juga  Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.

Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.

Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik PJU di Kota Pasuruan

Artikel

Polres Mojokerto Demi Keselamatan Masyarakat Terjang Banjir Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

BERITA UTAMA

Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Penyambutan Personel Pulang Tugas Apter.

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Pastikan Aman.

Artikel

Sigap Tangani Bencana, Polres Bangkalan Terjunkan Pleton Siaga di 3 Desa

Artikel

Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Wartawan Lamongan di Aniaya Oknum TNI dan Preman Kalangan Sabung Ayam Terancam Pidana dan Pemecatan Ini tanggapan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto

BERITA UTAMA

Ketum DPP Santri Tani NU H.T.Rusli Ahmad bersama 4 Asosiasi demo kantor perwakilan Uni Eropa