Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Ingatkan Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Pulang Pisau – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pulang Pisau kembali memperketat pengawasan harga dan stok beras di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang dapat merugikan konsumen. Sidak gabungan dilakukan di sejumlah toko retail modern dan pasar tradisional pada Kamis (13/11/2025).

Tim yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini secara intensif menyasar pusat perbelanjaan untuk memastikan ketersediaan pasokan beras tetap aman dan, yang paling penting, harga jual tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

Baca juga  Babinsa Ngemplak Hadiri Pengukuhan Pokja PAUD

“Kami memastikan harga beras yang dijual di pasaran, khususnya retail modern, telah sesuai dengan HET. Hasil pengecekan menunjukkan harga masih stabil di kisaran Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium,” ujar AKP Rizky.

Menurutnya, pasokan beras di tingkat retail saat ini dinilai aman dan mampu mencukupi kebutuhan harian masyarakat Pulang Pisau.

Dalam kesempatan sidak tersebut, Satgas Pangan tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola dan pedagang. AKP Rizky menegaskan bahwa pihaknya sangat mewaspadai adanya tindakan spekulatif.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

“Kami memberikan imbauan dan edukasi agar pengelola retail dan pedagang tidak coba-coba melakukan tindakan penimbunan atau memainkan harga. Spekulasi semacam itu dapat mengganggu stabilitas pasar dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

AKP Rizky menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh pasar tradisional maupun retail modern. “Jika Satgas Pangan menemukan pelanggaran, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.

Langkah tegas Polres Pulang Pisau ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga daya beli mereka menjelang akhir tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Mencuat November 13, 2024

BERITA UTAMA

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Uncategorized

Untuk cegah Karhutla Personil Satbinmas Polres Pulpis Himbau Pencari kayu Galam

Artikel

Ketika Para Purnawirawan Pejabat Halal Bihalal

HUKRIM

Kasdam IV/Diponegoro Buka Latposko-I Korem 071/Wijayakusuma “Dharma Kampita 23”

Uncategorized

Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Patroli Daerah Blackspot / Rawan Laka Lantas Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD