Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 November 2025 - 18:10 WIB

Gugatan Di NO, Penggugat harus menghadapi Proses Pidana

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Surabaya TargetNews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Menurut Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, putusan ini disebabkan adanya cacat formil dalam gugatan. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. Seharusnya Polrestabes Surabaya juga dilibatkan,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Nanang Abdi menambahkan, meski gugatan perdata ditolak, proses hukum pidana terhadap Muhammad Ali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan. “Kami menunggu langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” katanya.

Laporan polisi ini berfokus pada uang yang telah ditransfer untuk pembelian senjata api yang tidak pernah diserahkan.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas dan PT Telkomsel Gelar Fun Run Peringati HUT TNI dan Sumpah Pemuda ke-80

“Kami tidak mempermasalahkan senjata apinya, tetapi uang yang sudah ditransfer dan dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanang.

Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum penggugat Muhammad Ali membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.

Baca juga  Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Namun kata Andi Darti dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.

“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.

Sebelumnya, Muhammad Ali menggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik sah senjata api tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutannya gugur.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Artikel

Operasi Pekat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Ungkap 2.500 Kasus

BERITA UTAMA

Dekat Dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

BERITA UTAMA

Babinsa Jadi Sahabat Petani, Tingkatkan Produktivitas Padi di Labuan Amas Utara

Uncategorized

Peduli Kesehatan Personel, Sidokkes Gelar Rikkes Rutin bagi Internal Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor pelayanan call sentral 110 Kepada Warga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualifikasi Tempur, Satkopaska Koarmada III Latihan Peperangan Laut Khusus

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.