Pulang Pisau – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pamapta Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan darurat Call Center 110 yang berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kemudahan dalam melakukan laporan pengaduan maupun keadaan darurat melalui layanan 110. Layanan tersebut merupakan fasilitas resmi Polri yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menerangkan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan 110 untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan, atau situasi lain yang membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk memberikan laporan awal.
Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa layanan 110 dihadirkan untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Menanggapi kegiatan ini, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri, menyampaikan bahwa layanan darurat 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 ini dengan bijak. Layanan ini diperuntukkan untuk pengaduan dan keadaan darurat yang memerlukan respons cepat. Semakin akurat informasi yang diterima, semakin cepat pula anggota kami dapat bergerak di lapangan,” ujar IPTU Sabilil Fitri.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan di berbagai lingkungan masyarakat guna memastikan informasi terkait layanan 110 semakin dikenal secara luas.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya layanan 110, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.










