Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau melalui Unit Pamapta menggelar sosialisasi pengenalan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan penanganan keadaan darurat yang berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan layanan 110 yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Layanan tersebut disediakan untuk menerima laporan masyarakat, baik terkait tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun situasi emergensi lainnya yang membutuhkan respons segera dari pihak kepolisian.
Dalam pemaparannya, petugas menjelaskan mekanisme penggunaan layanan 110, termasuk jenis aduan yang dapat disampaikan serta pentingnya masyarakat memberikan informasi yang benar agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, sekaligus membangun kedekatan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri, menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Layanan 110 ini merupakan fasilitas resmi Polri untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan cepat dari polisi. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal,” ungkap IPTU Sabilil Fitri.
Ia menambahkan bahwa Polres Pulang Pisau akan terus melakukan sosialisasi di berbagai lokasi agar informasi mengenai layanan 110 tersampaikan dengan baik.
“Semakin banyak masyarakat mengetahui dan memahami fungsi layanan 110, maka semakin cepat pula kami dapat merespons laporan dan menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” tutupnya.










