Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Polres Pulang Pisau, melalui Satuan Samapta, meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Upaya ini membuahkan hasil, di mana dua orang pria berinisial S (42) dan AB (54) diamankan lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin edar. Keduanya diciduk di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dan kecurigaan dari masyarakat setempat.

Baca juga  BABINSA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENYALURAN BLT-DD

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga di Jl. Tingang Menteng dan Jl. Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, yang mencurigai aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku. Warga melihat sering ada orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi. Saat didatangi, kedua pemilik rumah tersebut mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 24 botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja. Barang bukti ini selanjutnya dibawa bersama kedua pelaku ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Komandan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tanam Pohon Keras di Lokasi Kegiatan

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kasat Samapta.

IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif selama periode menjelang dan saat Nataru. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Pulang Pisau untuk menjaga kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Kawal Distribusi MBG

BERITA UTAMA

Pimpin Patroli Malam, Wakapolres Jember : Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

BERITA UTAMA

DANKORMAR: “DITANGAN KALIAN SAYA MENARUH HARAPAN BESAR UNTUK MENJADIKAN PRAJURIT MUDA SEBAGAI PETARUNG MARINIR

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

“Ziarah dan Tabur Bunga Prajurit Marinir di TMP Panaikang Makassar dalam Rangka Memperingati Hari Armada ke-79”

BERITA UTAMA

Saluran Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Karang Winongan Sorot Kinerja Desa dan Transparansi Dana

Artikel

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Program CTPS di Sekolah