Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Foto: Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Polres Pulang Pisau, melalui Satuan Samapta, meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Upaya ini membuahkan hasil, di mana dua orang pria berinisial S (42) dan AB (54) diamankan lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin edar. Keduanya diciduk di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dan kecurigaan dari masyarakat setempat.

Baca juga  Gunakan Media Spanduk Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga di Jl. Tingang Menteng dan Jl. Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, yang mencurigai aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku. Warga melihat sering ada orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi. Saat didatangi, kedua pemilik rumah tersebut mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 24 botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja. Barang bukti ini selanjutnya dibawa bersama kedua pelaku ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau.

Baca juga  "Selamat Ulang Tahun Ke-54 Mayjen TNI Farid Makruf, M.A" PANGDAM V/ BRAWIJAYA

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kasat Samapta.

IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif selama periode menjelang dan saat Nataru. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Pulang Pisau untuk menjaga kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengamanan Seni Budaya Tarian Caci oleh Anggota Koramil 1612-05/Elar

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Danramil 07/Satarmese Bersama Masyarakat Bersatu Membersihkan Mata Air

Artikel

On Air di Radio Suara Bangkalan, Polres Bangkalan bersama Tokoh Gereja Perk Tegaskan Kesiapan Nataru

Artikel

Polisi Ajak Warga Gagang Kepuhsari Balongbendo Kelola Lahan Kosong di Tanami Sayuran