Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WIB

Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Pulang Pisau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial S (42) dan AB (54) ditangkap di lokasi berbeda. S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, sementara AB diringkus di Jl. Darung Bawan RT 001 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga  Ditlantas Polda Jatim Ngopi Bareng Warga Sosialisasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang diberikan warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku.

“Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau berbekal laporan warga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Warga melaporkan bahwa sering terlihat orang keluar-masuk rumah pelaku sambil membawa kantong plastik hitam,” terang IPTU Sumijiyarto.

Setibanya di lokasi, kedua pemilik rumah mengakui menjual minuman keras jenis Bir putih merek Anker. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja untuk mengelabui petugas.

Baca juga  Himbau dan Sosialisasi Larangan Karhutla, Personil Satbinmas Polres Pulpis sambangi warga di lahan

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Nataru.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif memberikan informasi terkait praktik kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla, Patmor Sat Samapta Polresta Palangka Raya Giatkan Sosialisasi

Uncategorized

Personil Polsek Pandih batu Lakukan Patroli malam Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Upaya Sinergitas Satlantas Polres Gresik Gelar Coffee Morning Bersama Komunitas Wartawan Gresik

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Terus Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Uncategorized

Kasat Lantas Memberikan Arahan Pagi Mengenai Tugas, Pokok Dan Fungsi Satuan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Jelang Berbuka Puasa, Polres Kendal Bagikan 500 Nasi Box kepada Pengguna Jalan

Artikel

Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling