JAWA TENGAH — Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali masuk dalam agenda pembahasan tingkat nasional setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menempatkan isu tersebut dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu usulan yang kembali mencuat adalah pembentukan Provinsi Banyumasan, yang selama ini menjadi aspirasi kuat masyarakat di wilayah barat dan selatan Jawa Tengah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kunjungan PPUU DPD RI ke DPRD Banyumas. Hadir Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua Graal Taliawo dan Sewitri, serta anggota PPUU Dr. Lia Istifhama. Dari DPRD Banyumas hadir pimpinan dewan, Bapemperda, serta jajaran sekretariat.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah Jawa Tengah harus dibahas dalam kerangka ketatanegaraan dan kewenangan legislasi DPD. Menurutnya, penguatan peran DPRD menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas otonomi daerah.
“DPD saat ini tengah menyusun tujuh RUU Prioritas yang akan dibahas bersama DPR dan pemerintah, termasuk RUU Perubahan Keempat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PPUU juga membahas berbagai aspirasi daerah, mulai dari efektivitas pemerintahan, penyusunan Perda, hingga pemetaan kebutuhan layanan publik. Banyumas turut menyampaikan rencana pemekaran Kota Purwokerto serta wilayah Banyumas Barat.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Graal Taliawo, mengingatkan bahwa pemekaran wilayah membutuhkan kesiapan birokrasi yang kuat. Ia menilai kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan daerah baru.
“Korupsi tidak berhenti hanya karena kewenangan dipindahkan. Baik pusat maupun daerah tetap harus diawasi,” tegasnya. Ia juga menyinggung persoalan izin tambang yang pernah dicabut dan dibekukan Kementerian ESDM, tetapi proses aktivasi ulangnya tetap menimbulkan persoalan.
Graal menegaskan, revisi sejumlah regulasi harus memastikan proporsi kewenangan yang lebih adil agar daerah tidak selalu berada dalam posisi lemah.
Wakil Ketua PPUU, Sewitri, menyoroti kemampuan fiskal Banyumas yang mengalami penurunan signifikan.
“APBD Banyumas turun dari Rp 4,1 triliun menjadi Rp 3,79 triliun, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat. Kondisi ini membuat wacana pemekaran semakin relevan,” ujarnya.
Anggota PPUU DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menilai kawasan selatan Jawa Tengah memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang.
“Tol Trans-Jawa ke depan perlu menyentuh wilayah selatan Jawa Tengah jika kita ingin memastikan pemerataan pertumbuhan,” ujarnya.
Menurutnya, Banyumas memiliki aktivitas ekonomi dan pendidikan yang kuat sehingga layak mendapatkan prioritas integrasi infrastruktur dan penguatan otonomi.
Meski usulan pemekaran Banyumas telah muncul sejak lama, langkah formalnya masih tertahan akibat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat. Model pemekaran yang pernah disiapkan mencakup:
Kabupaten Banyumas Induk + Kota Purwokerto, atau Kabupaten Banyumas Induk + Banyumas Barat + Kota Purwokerto
RPJPD Banyumas 2025–2045 pun telah menempatkan pemekaran sebagai arah pembangunan jangka panjang, meski belum masuk Raperda yang dibahas DPRD pada 2025.
Rancangan struktur kelembagaan seperti dua Pengadilan Agama, dua Pengadilan Negeri, serta pembentukan Polresta menunjukkan adanya konsep teknis menuju pemekaran Banyumas Kota dan Banyumas Barat.
Wilayah yang selama ini disebut masuk dalam rencana Provinsi Banyumasan meliputi: Brebes, Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Kota Purwokerto (hasil pemekaran yang diusulkan).
Kawasan ini merupakan eks Karesidenan Banyumas dengan identitas budaya dan dialek ngapak yang kuat. Purwokerto dinilai paling layak menjadi calon ibu kota karena menjadi pusat pendidikan, perdagangan, dan transportasi di wilayah barat Jawa Tengah.
Pembahasan PPUU DPD RI tersebut menunjukkan bahwa isu pemekaran Jawa Tengah mulai kembali masuk dalam radar pembahasan nasional melalui Prolegnas 2025. Namun realisasi pemekaran tetap menunggu keputusan politik pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium DOB.
Nil










