Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Pulang Pisau juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Telabang 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

 

sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

“Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Divani menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong,” papar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau pada masyarakat Pulang Pisau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Telabang 2025,” pungkas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Share :

Baca Juga

Artikel

KASATLANTAS AKP NURHADI PIMPIN LANGSUNG PENGATURAN ARUS LALULINTAS DI BEBERAPA TITIK RAWAN MACET DIWILAYAH HUKUM POLRES PULANG PISAU

Artikel

Anev Bhabinkamtibmas, Kapolres Pulpis Dorong Peran Aktif dan Etika Profesional di Tengah Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya Sambangi Warganya dan menyampaikan pesan Kamtibmas tentang TPPO

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Laksanakan Upacara Bendera 17-an

Artikel

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

Artikel

Melepas Penat, Satgas Pelayaran Gabungan WJY XXI/2024 Gelar Malam Prajurit Kodiklatal

Artikel

Polres Pamekasan Kerahkan 300 lebih Personel Amankan Rekap Pilkada Dan Terapkan Rekayasa Lantas