Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 November 2025 - 22:57 WIB

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Pulang Pisau juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Telabang 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

 

sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

Baca juga  Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

“Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Divani menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong,” papar Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Baca juga  Turut Berdukacita, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Ke Rumah Duka Warga di Desa Binaan

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau pada masyarakat Pulang Pisau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Telabang 2025,” pungkas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tindak Lanjut Pengarahan Kapolri Saat Apel Kasatwil, Kapolres Pulang Pisau Sampaikan Arahan Kepada Personel

Artikel

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Pemilik Dragon Time Zone Tuntut Penjelasan terkait Oknum APH yang Diduga Meresahkan Usahanya

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Pelantikan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kec. Jorong

Artikel

Babinsa Kelurahan Budaya Pampang Bantu Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir

BERITA UTAMA

KOMANDAN BRIGADE INFANTERI 3 MARINIR PIMPIN SYUKURAN KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT BATALYON INFANTERI 11 MARINIR