TargetNews.id – Pasuruan — Dugaan praktik penyekapan dan kekerasan terhadap calon pekerja migran kembali mencuat dari lingkungan PT Bangun Gunungsari (PT BGS), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berlokasi di Jl. Raya Legok, Gempol, Pasuruan. Informasi yang diperoleh media menyebutkan adanya perlakuan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum staf internal perusahaan berinisial N, yang menangani operasional keseharian para calon pekerja. 2/12/2025
Beberapa korban menyampaikan bahwa mereka mengalami tekanan fisik dan psikis selama berada di area perusahaan. Tindakan yang diduga dilakukan oknum staf tersebut mengarah pada bentuk perampasan kemerdekaan, suatu perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Bangun Gunungsari belum memberikan tanggapan resmi meskipun konfirmasi telah dilayangkan oleh awak media.
Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Dipertanyakan Publik
Kasus ini memicu sorotan lebih besar terhadap efektivitas pengawasan pemerintah. Sebagai perusahaan P3MI yang harus diawasi ketat, PT BGS berada dalam lingkup pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun, dugaan penyekapan yang terungkap ini justru menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah pengawasan rutin benar-benar dilakukan?
Apakah laporan dan aktivitas perusahaan dipantau secara menyeluruh?
Bagaimana bisa dugaan tindakan seperti ini luput dari pengawasan?
Kejadian ini menunjukkan adanya potensi kelengahan, bahkan kelemahan serius dalam sistem pengawasan, sehingga oknum staf di lapangan diduga dapat bertindak semena-mena tanpa pengendalian internal maupun eksternal.
Publik mendesak kedua dinas tersebut untuk segera melakukan investigasi total, termasuk:
pemeriksaan ulang izin operasional PT BGS,
audit kelayakan fasilitas penampungan,
serta evaluasi terhadap seluruh prosedur penanganan calon pekerja migran.
Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh & Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum, BP2MI, serta dinas terkait diminta turun tangan melakukan penyelidikan tanpa kompromi. Dugaan tindak kekerasan oleh oknum staf dalam lingkungan perusahaan resmi adalah pelanggaran berat yang wajib diproses secara hukum.
Jika terbukti, oknum pelaku harus ditindak tegas dan perusahaan wajib memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pembenahan sistem pengawasan dinas dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan harus menjadi langkah wajib ke depan.
Media akan terus mengawal kasus ini demi memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh calon pekerja migran.
Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk










