Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:08 WIB

PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.ID/Foto/PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.ID/Foto/PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.id – Pasuruan — Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan serius penyekapan dan kekerasan yang dilaporkan masyarakat kepada redaksi kembali menghadapi hambatan dari pihak PT Bangun Gunung Sari (BGS) di Kabupaten Pasuruan. taanggal 2/12/2025

Saat wartawan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk bertemu pimpinan dan meminta keterangan resmi, pihak perusahaan melalui Humas bernama Samuel, justru menolak memberikan akses masuk.

Dalam kronologi di lapangan, wartawan datang secara terbuka, memperkenalkan diri, dan meminta izin masuk untuk menemui pimpinan perusahaan. Namun Samuel menyampaikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk, dengan alasan:

Pegawainya tidak ada di tempat.”

Alasan tersebut dinilai janggal, karena berdasarkan pantauan langsung wartawan, terlihat terdapat mobil berada di dalam area perusahaan, yang menimbulkan dugaan bahwa aktivitas internal justru sedang berlangsung.

Sikap penolakan ini menjadi tanda tanya besar, terutama ketika klarifikasi yang diminta berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemanusiaan. Alih-alih bersikap kooperatif dan terbuka, pihak perusahaan memilih menutup diri dan menghalangi akses informasi publik.

Baca juga  Pangdam VI/Mlw Pimpin Serah Terima Jabatan Dan Tradisi Pejabat Kodam VI/Mlw.

Padahal, hak media untuk melakukan konfirmasi dijamin tegas oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua pasal penting yang dilanggar adalah:

Pasal 4 Ayat (3)

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Pasal 18 Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai:

Pidana penjara hingga 2 tahun, atau

Denda maksimal Rp 500.000.000.

Karena itu, tindakan penolakan dan pelarangan masuk yang dilakukan oleh Humas perusahaan berpotensi kuat masuk kategori penghalangan tugas pers, sebuah perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU Pers.

Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Pasuruan, PT Bangun Gunung Sari seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas, bukan justru mempersempit ruang klarifikasi dan menutup akses informasi. Apalagi kasus yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan isu serius yang menyangkut keselamatan dan hak-hak pekerja.

Baca juga  MELALUI PUSKOPALMAR, KORPS MARINIR TERUS TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PRAJURIT

Redaksi Targetnews.id menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial akan dicatat dan dipantau lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, Pemkab Pasuruan, dan bila perlu Gubernur Jawa Timur, agar adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Targetnews.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan transparansi dan keadilan bagi publik.

Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Muhammad kadafi : HUKUM WARIS MENGATUR YANG TIDAK DAPAT MENERIMA WARISAN PEWARIS

Uncategorized

Babinsa dan Babinkamtibmas Bersinergi Amankan Pemilihan BPD Desa Salama

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Poswindu Lansia

BERITA UTAMA

Koramil 08/Alian Hadiri Acara Sosialisasi Dapil dan Tahapan Pemilu 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan