Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:08 WIB

PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.ID/Foto/PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.ID/Foto/PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

TargetNews.id – Pasuruan — Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan serius penyekapan dan kekerasan yang dilaporkan masyarakat kepada redaksi kembali menghadapi hambatan dari pihak PT Bangun Gunung Sari (BGS) di Kabupaten Pasuruan. taanggal 2/12/2025

Saat wartawan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk bertemu pimpinan dan meminta keterangan resmi, pihak perusahaan melalui Humas bernama Samuel, justru menolak memberikan akses masuk.

Dalam kronologi di lapangan, wartawan datang secara terbuka, memperkenalkan diri, dan meminta izin masuk untuk menemui pimpinan perusahaan. Namun Samuel menyampaikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk, dengan alasan:

Pegawainya tidak ada di tempat.”

Alasan tersebut dinilai janggal, karena berdasarkan pantauan langsung wartawan, terlihat terdapat mobil berada di dalam area perusahaan, yang menimbulkan dugaan bahwa aktivitas internal justru sedang berlangsung.

Sikap penolakan ini menjadi tanda tanya besar, terutama ketika klarifikasi yang diminta berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemanusiaan. Alih-alih bersikap kooperatif dan terbuka, pihak perusahaan memilih menutup diri dan menghalangi akses informasi publik.

Baca juga  Ngeri Oknum LSM di Jebloskan Kepenjara Gegara Rental Mobil

Padahal, hak media untuk melakukan konfirmasi dijamin tegas oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua pasal penting yang dilanggar adalah:

Pasal 4 Ayat (3)

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Pasal 18 Ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai:

Pidana penjara hingga 2 tahun, atau

Denda maksimal Rp 500.000.000.

Karena itu, tindakan penolakan dan pelarangan masuk yang dilakukan oleh Humas perusahaan berpotensi kuat masuk kategori penghalangan tugas pers, sebuah perbuatan yang termasuk tindak pidana menurut UU Pers.

Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Pasuruan, PT Bangun Gunung Sari seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas, bukan justru mempersempit ruang klarifikasi dan menutup akses informasi. Apalagi kasus yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan isu serius yang menyangkut keselamatan dan hak-hak pekerja.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Mengadakan Pengobatan Masal dalam Perayaan HUT TNI ke-78

Redaksi Targetnews.id menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial akan dicatat dan dipantau lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, Pemkab Pasuruan, dan bila perlu Gubernur Jawa Timur, agar adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Targetnews.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan transparansi dan keadilan bagi publik.

Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terkait Limbah TPA Tlekung, PJ.Walikota Batu Berani Menaruhkan Jabatanya Pada Warga

Artikel

Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan Pasar Murah HUT Korem 101/Antasari, Stand Kodim 1009/Tanah Laut Ludes Terjual

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Pasang Spanduk Imbauan Larangan Karhutla

Artikel

Pasmar 2 Gelar Lomba Hampers Perlengkapan Sholat Dan Kue Kering

BERITA UTAMA

Kasat Binmas Terus Berikan Himbauan Cegah Karhutla Kepada Warga Masyarakat Ini Yang Dilakukan Personil Satbinmas Polres Pulpis

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala terus Patroli malam hari, guna cegah kejahatan

Artikel

Karya Bakti Babinsa Koramil Muara Uya: Menjaga Kebersihan dan Kerapian Tempat Ibadah