Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

TargetNews.ID/Foto/Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

TargetNews.ID/Foto/Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

Gresik || TargetNews.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam waktu kurang dari 24 Jam.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HMR (19), warga Desa Sekar Kurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dua korban, inisial TDS (22) dan RAI (16), hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, usai ngopi di kawasan GKB, Kebomas, Gresik.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol W 4690 EI.

Saat berhenti di lampu merah Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, korban berpapasan dengan pelaku HMR saat itu berboncengan dengan dua rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Baca juga  Senator Cantik Lia Istifhama Ajak Jatim Perkuat Komitmen Antikorupsi di Hakordia 2025

“Terjadi adu mulut di lokasi tersebut yang berlanjut pada aksi saling kejar,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir saat mereka tiba di Jalan Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, pelaku HMR menendang motor korban hingga terjatuh.

Akibat tendangan tersebut, kedua korban tersungkur dan mengalami sejumlah luka. Korban TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu.

Sementara korban RAI mengalami luka lecet pada siku, punggung, dan tangan.

“Sepeda Motor korban juga mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang,” jelas Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melacak keberadaan pelaku.

“Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Perumahan Alam Bukit Raya, Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” tutur Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol L 6303 AAY yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku HMR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayan,” pungkasnya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Hadiri Kerjasama Pengembangan Pendidikan Pesantren di Paguyangan Brebes

BERITA UTAMA

Sosialisasi Ops Zebra Telabang 2025, Polres Pulang Pisau Edukasi Warga Soal Tertib Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Siagakan 1.750 Personel Pengamanan Bumi Reog Berzikir

BERITA UTAMA

Senator Lia Istifhama, BBM Subsidi Tak Naik Saat Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar? Bagaimana Strategi Pemerintah Menjaga APBN Tetap Aman

Artikel

Pengajian Umum dalam Rangka Dzikro Maulud Nabi Muhammad SAW Sekaligus Haul- Akbar

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Polisi bersama Tim SAR Berhasil Temukan Jenazah Korban Laka Terjun Payung di Teluk Pangelek Cilacap

BERITA UTAMA

Baksos HUT Ke 348 Brebes Sasaran Empat Titik LKSA