Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:54 WIB

Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

Surabaya TargetNews.id Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Baca juga  Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca juga  Cegah Stunting, Budayakan Makan Bareng Lebih Masif

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku. (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejuaraan Karate KKI Cup 1 Tingkat Pelajar Antar Kabupaten Kota, Anggota Koramil 1208-03/Tebas Tampil Sebagai Juri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Laksanakan Komsos Puldata Ter di Kantor Desa Baru

Artikel

Semarak, Pemdes Parsanga Gelar JJS, Senam Sehat Hingga Musik Elekton

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Desa Binaan

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan di Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Objek Wisata

Artikel

Kapolresta Sidoarjo dan IMM Buka Puasa Bersama Santunan Anak Yatim