Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:54 WIB

Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

Surabaya TargetNews.id Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Baca juga  Keakraban TMMD: Ibu-ibu Haruyan Berbagi Kelezatan dengan Anggota TNI

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca juga  Tim Pasis Sesko TNI Silaturahmi ke Kapolres Sambas

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku. (NR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengecekan Alat Damkar diposko Siaga Karhutla Polsek Maliku.

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat diwilkum Polsek Banama Tingang.

Artikel

Bangkit Bersama! Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara Harkitnas dan Lepas Purna Tugas dengan Khidmat

Artikel

Ditpolairud Polda Jatim Tanam Belasan Ribu Bibit Mangrove di Gresik

Uncategorized

Polsek Maliku Ciptakan Kamtibmas Kondusif dengan Giat Patroli Malam.

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Banjar Sugihan

Uncategorized

Antisipasi Aksi Balap Liar dan Kriminalitas di Bulan Ramadan, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Subuh

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini