Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:54 WIB

Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

Surabaya TargetNews.id Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Baca juga  SIKAJA Polres Pulpis Resmi Terintegrasi dengan Layanan 110 untuk Pengawalan Jenazah

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca juga  Kodaeral XII Hadiri Pengukuhan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Kalimantan Barat

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku. (NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Disamping Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Juga Ajak Menjaga Pemilu Damai

Uncategorized

Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Pengaturan Arus Lalu Lalin

Uncategorized

Jaga Kamseltibcar Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Drama pilu Dibalik Makan Gratis MBG Korupsi Gratis

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Bakti Kemandirian Masyarakat Ta 2024

Artikel

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Diduga Dikendalikan Napi Dari Lapas