Surabaya, TargetNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.S,H.M,H saat jumpa pers menyampaikan bakal mencopot Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri yang tidak mampu menangani kasus korupsi,
Kajati juga menyatakan kewenangan untuk mencopot tersebut berada di tangannya, dan pejabat yang tidak optimal dalam penanganan kasus korupsi harus digeser.
“ini kewenangan saya, bagi (kejari dan kasi) yang tidak bisa (menangani kasus korupsi), terpaksa harus minggir,” ujar Agus saat memperingati Hakordia 2025 di Kejati Jatim.
Agus Sahat memastikan masih banyak jaksa jaksa yang berprestasi siap untuk menggantikan posisi pejabat yang tidak mampu bekerja maksimal.
“Jadi para kasinya ya, kasipidsus kasi intel, kalau tidak minggir, masih banyak gantinya. Tidak mungkin kita pelihara orang tidak potensial di sini,” kata Agus.
Wakil Kajati Jatim Saiful Bahri Siregar menegaskan sebaliknya, pejabat Kejari dan Kasi yang berprestasi akan diberi penghargaan dan dijadikan contoh bagi yang lain.
“Seperti Kejari Tanjung Perak mendapat penghargaan penegak hukum yang menangani perkara korupsi dan mendapatkan peringkat nasional se-Indonesia di Yogyakarta hari ini dari KPK,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Wakajati menambahkan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud nyata keberhasilan Kejari Tanjung Perak yang mampu membongkar kasus korupsi secara optimal.
“Ini adalah salah satu penghargaan (dari KPK) dalam kondisi penanganan perkara korupsi di wilayah hukum masing-masing,”katanya@NUR.










