Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:46 WIB

Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

TargetNews.ID/Foto/Bareskrim & Polda Bali Bongkar Thrifting Ilegal Rp1,3 T, 2 Tersangka Ditangkap di Tabanan

Bali – TargetNews.ID Satuan Tugas Penegakan Hukum yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satgas Importasi Ilegal yang dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, bekerja sama dengan Polda Bali.

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan impor barang yang dilarang, berupa pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru,” ujar Ariasandy.

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan, penyelidikan selama dua bulan terakhir berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan penjual luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi di pasar modern, ritel, dan platform daring.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Tabanan, Bali. Keduanya diduga melakukan impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025 dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea Selatan, kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual kepada pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Keuntungan dari penjualan ilegal itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta mengembangkan usaha transportasi bus dan toko pakaian guna menyamarkan asal-usul dana.

“Total nilai transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut berdasarkan analisis mencapai Rp1,3 triliun,” kata Ade Safri. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan pembayaran melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi, serta pengiriman barang melalui jalur laut dari Malaysia sebelum didistribusikan melalui jalur darat di dalam negeri. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca juga  Wakili Danramil Babinsa Pasar Melayu Hadiri Inspeksi Trantiblinmas, Siskamling Oleh BNPP RI Dan Kemendagri RI

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sul

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 1612-01/Ruteng hadiri rapat Persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kecamatan Cibal

Artikel

Merasa Tertipu Di Rugikan : Rn Mengadukan Rt alias Ken ke LKBH Universitas Sawerigading Makassar

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Artikel

Maling Kepergok Takmir Masjid Saat beraksi, Polsek Kebomas Amankan Maling Kotak Amal di Masjid Al Hidayah

Artikel

Kapolres Nganjuk Pimpin Apel Launching Pamapta, Tegaskan Semangat Baru Polri yang Proaktif, Humanis, dan Bertanggung Jawab

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Verifikasi Pelayanan Publik dari Stamarena Polri dan Polda Kalteng

Artikel

Gagal Pelaku Pencurian, Sepeda Motor Warga Ngunut Digelandang Polisi

Artikel

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Fungsi Sabhara di Polda Banten