Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:06 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Paramitha, Brebes Raih Predikat Informatif KIP Award

TargetNews.ID/Foto/Di Bawah Kepemimpinan Paramitha, Brebes Raih Predikat Informatif KIP Award

TargetNews.ID/Foto/Di Bawah Kepemimpinan Paramitha, Brebes Raih Predikat Informatif KIP Award

 

Brebes, TargetNews.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meraih dan mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Panelis Komisi Informasi Jawa Tengah Dr Hasan dan Yoyon Indrayana kepada Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE M.M pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards, di Hotel Patra & Convention Semarang, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Brebes meraih kategori kabupaten/kota informatif dengan nilai 90,09. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemkab Brebes dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengaku bangga dan bersyukur, Pemerintah Kabupaten Brebes berhasil meraih penghargaan bergengsi di KIP Tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Alhamdulillah, Kabupaten Brebes malam ini meraih Penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” ucap Bupati Paramitha usai menerima penghargaan.

Sebuah pencapaian yang luar biasa karena telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Ke depannya, lanjut Paramitha, Pemkab Brebes akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik serta memastikan informasi yang akurat dan terpercaya dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Kabupaten Brebes.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Mudah-mudahan kedepannya Kabupaten Brebes lebih baik lagi dan lebih informatif lagi. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang telah mendukung upaya ini, Brebes Beres!” tutup Paramitha.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, ada 82 badan publik dengan predikat informatif meliputi 22 kabupaten/kota, dan 26 SKPD provinsi. Selain itu juga 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.

Hasil ini menunjukkan adanya kemajuan yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi cerminan bahwa upaya peningkatan keterbukaan informasi terus berjalan,” katanya.

Indra menjelaskan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Jawa Tengah,” jelasnya.

Tahun ini, kata Indra, tema yang diusung yakni Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak. Menurut dia, ke depan seluruh badan publik diharapkan terus meningkatkan komitmen keterbukaan informasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga  VIRAL, Dana Investasi Rp176 Miliar Bayar Utang BPJS Tata Kelola Keuangan Pemkab Majalengka

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi keterbukaan informasi di provinsi Jawa Tengah.

Kami lihat komitmen pimpinan badan publik di pemerintah provinsi Jawa Tengah, pak gubernur hadir, pak gubernur mengatakan akan terbuka dan masyarakat harus melihat betul apakah layanan PPID-nya bagus tidak,” ungkapnya.

Donny juga memberikan tantangan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik.

Ini harus dimaknai bukan hanya peringkat, tapi diikuti dengan implementasi dilapangan,” tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah harus menjadi PPID dalam rangka keterbukaan informasi. Hal demikian agar masyarakat menjadi percaya bahwa ASN sudah melayani masyarakat dan segala tutur kata ASN akan mengikat untuk tidak melakukan pelanggaran.

ASN membawa fungsi humas, dia membawa fungsi PPID, dia mempunyai fungsi menceritakan apa yang dikerjakan dinasnya. Keterbukaan informasi ini penting agar sumbatan komunikasi dengan masyarakat bisa teratasi dan menciptakan trust,” pungkasnya.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara Bendera di Hari Senin Pertama Tahun 2025

BERITA UTAMA

Mudahkan Akses Kesehatan, Klinik Apung Satpolairud Sambangi Kelurahan Pulang Pisau

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Uncategorized

Sat Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Pemindahan WBP

BERITA UTAMA

Polda Jatim Serahkan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor kepada Korban, Tanpa Pungutan Biaya

Uncategorized

POLRESTA PONTIANAK UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA CURAS YANG MERESAHKAN MASYARAKAT