Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:13 WIB

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

TargetNews.id – Nganjuk – 23 Desember 2025 Muhari menegaskan bahwa uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Ayub Palindo Hutasoit sama sekali bukan dalam konteks pinjam-meminjam atau utang piutang, melainkan secara khusus untuk melobi jaksa dan hakim agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman.

“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan utang piutang. Uang itu jelas disebut untuk ngurus jaksa dan hakim. Kalau memang pinjam, tentu ada perjanjian dan tujuan yang jelas. Ini murni pengurusan perkara,” tegas Muhari.

Muhari juga membantah keras klaim sepihak yang belakangan menyebut uang tersebut sebagai pinjaman. Menurutnya, narasi utang piutang justru muncul belakangan, diduga sebagai upaya mengaburkan unsur pidana agar persoalan bergeser ke ranah perdata.

dugaan penipuan dinilai kuat karena terdapat unsur kesengajaan, rangkaian kebohongan, serta janji yang tidak pernah terealisasi. Apalagi, pelaku secara aktif mengklaim memiliki akses ke jaksa dan hakim, menyebut nominal biaya, bahkan mengatur skema pembayaran bertahap.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, oleh Personel Polsek Maliku

“Kebenaran itu akan terungkap sendiri. Sepintar apa pun seseorang mengelabui dengan dalih utang piutang, faktanya uang itu diminta dan diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum,” ujar Muhari.
Ia juga mempertanyakan logika pembelaan yang menyebut uang tersebut sebagai pinjaman.

“Kalau orang tua kita sendiri diperlakukan seperti ini, apa karena kami orang kecil lalu bisa dibengkokkan? Apa karena dia merasa punya kuasa hukum yang hebat,

lalu kebenaran bisa diputarbalikkan?” katanya dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum Pun Bisa Menilai Benar dan Salah
Muhari menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya berdiri pada kebenaran, bukan semata-mata membenarkan pengakuan sepihak klien.

Baca juga  Bersama Forkopimcam Babinsa Sulung Bersihkan Parit Dan Jalan

Jangan hanya karena klien mengaku pinjam, lalu langsung dipercaya, padahal fakta dan kronologi jelas berbeda,”

Munculnya klaim utang piutang ini dinilai sebagai strategi klasik untuk menghindari jerat pidana, dengan menggeser perkara dari dugaan penipuan ke sengketa perdata.

Namun demikian, apabila terbukti bahwa uang tersebut diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum dengan janji tertentu, maka unsur pidana penipuan tetap terpenuhi,

Muhari berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan tidak terjebak pada pengakuan sepihak, melainkan berlandaskan fakta, kronologi, serta keterangan para pihak. Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Musdes Penetapan Perdes Laporan Pertanggung Jawaban APBDes TA. 2022 Desa Pohkumbang.

Artikel

Danramil 1612/06 Lembor hadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar

Artikel

Presidium FPII Salurkan Paket sembako dan uang di Cilincing,Citayam dan Alun Alun Bogor

Artikel

Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Kediri Kota Cup l 2025 Resmi di Buka

Artikel

Pembinaan BINMAS Polres Sampang: Meningkatkan Kesadaran Keamanan Melalui Kerja Sama dengan Ormas Macan Asia Indonesia

BERITA UTAMA

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat Hari Koperasi

Artikel

Penling Satlantas Polres Pulang Pisau Warnai Aktivitas Pagi

BERITA UTAMA

Urai Kemacetan Jelang Arus Balik Lebaran Tahun 2023 Di Kab.Lamongan,Ini Yang Di Lakukan Personil Gabungan