Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:13 WIB

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

TargetNews.id – Nganjuk – 23 Desember 2025 Muhari menegaskan bahwa uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Ayub Palindo Hutasoit sama sekali bukan dalam konteks pinjam-meminjam atau utang piutang, melainkan secara khusus untuk melobi jaksa dan hakim agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman.

“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan utang piutang. Uang itu jelas disebut untuk ngurus jaksa dan hakim. Kalau memang pinjam, tentu ada perjanjian dan tujuan yang jelas. Ini murni pengurusan perkara,” tegas Muhari.

Muhari juga membantah keras klaim sepihak yang belakangan menyebut uang tersebut sebagai pinjaman. Menurutnya, narasi utang piutang justru muncul belakangan, diduga sebagai upaya mengaburkan unsur pidana agar persoalan bergeser ke ranah perdata.

dugaan penipuan dinilai kuat karena terdapat unsur kesengajaan, rangkaian kebohongan, serta janji yang tidak pernah terealisasi. Apalagi, pelaku secara aktif mengklaim memiliki akses ke jaksa dan hakim, menyebut nominal biaya, bahkan mengatur skema pembayaran bertahap.

Baca juga  Panglima TNI Tinjau Join Strike Latgabma Super Garuda Shield 2024

“Kebenaran itu akan terungkap sendiri. Sepintar apa pun seseorang mengelabui dengan dalih utang piutang, faktanya uang itu diminta dan diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum,” ujar Muhari.
Ia juga mempertanyakan logika pembelaan yang menyebut uang tersebut sebagai pinjaman.

“Kalau orang tua kita sendiri diperlakukan seperti ini, apa karena kami orang kecil lalu bisa dibengkokkan? Apa karena dia merasa punya kuasa hukum yang hebat,

lalu kebenaran bisa diputarbalikkan?” katanya dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum Pun Bisa Menilai Benar dan Salah
Muhari menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya berdiri pada kebenaran, bukan semata-mata membenarkan pengakuan sepihak klien.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Mako, Aiptu Puryanto Lakukan Patroli

Jangan hanya karena klien mengaku pinjam, lalu langsung dipercaya, padahal fakta dan kronologi jelas berbeda,”

Munculnya klaim utang piutang ini dinilai sebagai strategi klasik untuk menghindari jerat pidana, dengan menggeser perkara dari dugaan penipuan ke sengketa perdata.

Namun demikian, apabila terbukti bahwa uang tersebut diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum dengan janji tertentu, maka unsur pidana penipuan tetap terpenuhi,

Muhari berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan tidak terjebak pada pengakuan sepihak, melainkan berlandaskan fakta, kronologi, serta keterangan para pihak. Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Petugas Sat Pol PP

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Bangkalan Selama Dua Bulan Berhasil Ungkap 16 Kasus dan 20 Tersangka Terkait 3C

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Artikel

Polres Ponorogo Droping Air Bersih untuk Warga Desa Duri

BERITA UTAMA

Drama Ruko Berlanjut, Pemilik Lama Gugat Eri Cahyadi Armuji Rp25 Miliar

Artikel

Dukung Tugas Polri Bank Indonesia Jatim Hibahkan 3 Unit Ranmor

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Dalam Agenda Bimtek Tungsuara Pemilu 2024

Artikel

Polda Jawa Timur Ikuti Upacara, Pemuliaan Nilai – nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke -79