Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

 

SURABAYA – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.

Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.

Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).

Baca juga  Iran–Amerika di Ambang Konfrontasi: Diplomasi yang Membeku dan Dunia yang Terlalu Rawan untuk Salah Hitung

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.

Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.

Baca juga  MENJALIN SILAHTURAHMI, KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI OLAHRAGA BERSAMA JAJARAN KORMAR

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Tegal Kota Serahkan 36 Personel Walpri, Kepada Paslon Walikota Tegal Pada Pilkada Serentak

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pagi di Kantor PPK dan Panwascam Sebangau Kuala

Artikel

Satgas Yonzipur I/DD Kebut Pemasangan Jembatan Bailey Penghubung Tapteng–Tapsel di Garoga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Minta Pemdes Siapkan PKM

Artikel

Kodim 1008/Tabalong gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI: Membangun Jiwa Patriotisme di HUT ke-79 TNI

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Sabangau Siagakan Personel Diobjek Wisata

BERITA UTAMA

Gelar Dua Kali Mutasi di 2023, Ini Daftarnya

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli