Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

 

SURABAYA – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.

Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.

Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Jatijajar

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.

Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Amankan Pasar Ramadan, Antisipasi Copet dan Curanmor

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pulang Pisau Laksanakan Pemasangan Spanduk Ops Keselamatan Telabang 2025

BERITA UTAMA

INTERFORCE GAMES 2023: PENGARAH PENGURUSAN SAMBUT KETIBAAN COMMISIONER POLICE OF SPF

BERITA UTAMA

Harapan Baru dari Rumah Lebih Layak, Warga Tanah Kali Kedinding Apresiasi Program Rutilahu DPRKPP Surabaya

Artikel

Tangkap Ungkap Kasus, Pencurian Rokok Senilai Rp 378 Juta Tim Gabungan Polres Tulungagung Kota dan Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku

Artikel

Anggota Koramil 1208-05/Pemangkat Komsos Kepada Warga Yang Berberprofesi Sebagai Tukang Mebel Kayu

Artikel

Agar Kegiatan Berjalan Lancar Potong Tumpeng Dan Doa Bersama Awali Pra TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri, Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2025