Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:01 WIB

Polres Sampang Amankan 192 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Jalan Raya Camplong

Foto: Polres Sampang Amankan 192 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Jalan Raya Camplong

Foto: Polres Sampang Amankan 192 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Jalan Raya Camplong

Sampang — Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana di bidang cukai berupa pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa dalam satu malam, petugas mengamankan dua kendaraan yang mengangkut rokok hasil tembakau ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah peredaran barang ilegal, khususnya selama momentum Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (24/12/2025).

Baca juga  Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Ia menjelaskan, dua terlapor masing-masing berinisial FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

FY diamankan saat mengemudikan mobil Toyota Avansa bernomor polisi A 1019 VWA dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Sementara MNA mengemudikan satu unit truk bernomor polisi M 8414 UB yang mengangkut sekitar 128.000 batang rokok ilegal.

“Total barang bukti rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dari dua kendaraan tersebut mencapai sekitar 192.000 batang,” jelasnya.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, dua kendaraan, barang bukti, serta para terlapor langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan jaringan serta modus operandi peredaran rokok ilegal yang berupaya menghindari pengawasan aparat.

Baca juga  Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Strong Poin di daerah rawan laka lantas

“Para terlapor diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Dari kasur ini, diperkirakan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp 230.000.000.

“Untuk tindak pidana, kami akan melakukan koordinasi serta pelimpahan perkara dan barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Masuki Hari Ke 6 Polisi Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan di Jalan

Uncategorized

Piket siaga polsek sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Yakinkan Keselamatan Warga Babinsa Balai Gemuruh Imbau Masyarakat Hati-Hati Saat Melintasi Genangan Air

Artikel

🌏 60 Tahun HUT Wara. “Kasau dan Ketum PIA Ardhya Garini Berolahraga Bersama Wanita Angkatan Udara

BERITA UTAMA

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Upacara 17-an di Kodiklatal: Prajurit Harus Netral Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Irjen TNI Periksa Teropong SOZH-TM Ranpur Tank BMP 3F

BERITA UTAMA

Yonranratfib 2 Marinir Kerahkan Kendaraan Tempur Lattek Kavaleri Dalam Opsrat