Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:34 WIB

Eksepsi Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Perkara Penggelapan Mobil Rental Kabur dan Salah Subjek

Surabaya, TargetNews.id Sidang Terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil kasus dugaan penggelapan mobil rental, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya melalui JPU Damang Anubowo, terdakwa Achmad Edi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental yang disebut menyebabkan pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), Denny Prasetyo, mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq SH, MH, M.Kn menilai dakwaan JPU mengandung cacat hukum baik secara formil maupun materiil.

“Sejak awal, dakwaan disusun secara kabur atau obscuur libel dan terdapat kesalahan penentuan subjek hukum (error in persona),” ujar Achmad Shodiq.

Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang keliru menempatkan pelapor sebagai korban. Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi berupa BPKB dan STNK, kendaraan yang menjadi objek perkara bukan atas nama pelapor, melainkan milik pihak lain yang sah secara hukum.

Baca juga  Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“Dengan kondisi tersebut, unsur korban dan kerugian dalam dakwaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan legal standing dari pihak pelapor. Menurut Achmad Shodiq, tidak pernah dibuktikan adanya izin usaha atau legalitas rental kendaraan, baik atas nama pelapor maupun badan usaha yang diklaim.

“Ketiadaan legal standing ini berimplikasi serius. Seseorang tidak bisa dikualifikasikan sebagai korban tindak pidana atas objek yang bukan miliknya dan atas kegiatan usaha yang tidak terbukti legalitasnya,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa juga menilai hubungan hukum antara para pihak sejatinya merupakan hubungan keperdataan sewa-menyewa, bukan tindak pidana. Hal itu, kata dia, diperkuat dengan adanya perjanjian sewa, kwitansi pembayaran, serta bukti pembayaran tunggakan sewa.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

“Jika terjadi persoalan, itu masuk ranah wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pemidanaan,” katanya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengungkap telah terjadi perdamaian secara sah antara terdakwa dan pelapor. Perdamaian tersebut dibuktikan dengan perjanjian tertulis, pembayaran kewajiban, surat pencabutan laporan polisi, hingga pernyataan pelapor yang menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata.

“Fakta ini menunjukkan kepentingan hukum telah pulih sepenuhnya, sehingga dasar sosiologis dan yuridis penuntutan pidana menjadi hilang,” ujar Achmad Shodiq.

Terkait klaim kerugian Rp700 juta, kuasa hukum menilai angka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah, seperti audit atau perhitungan akuntansi yang dapat diverifikasi.

“Unsur kerugian bersifat asumtif dan spekulatif, tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana,” tegas Ahcmad Shodiq pendiri dan Direktur di firma hukum Pelenggahan Hukum Nusantara.@NR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tangkap Komplotan Curas Bersenjata Tajam di Jalan Gula Surabaya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan Teguran ke Pengendara Tak Gunakan Helm

Artikel

Danyonif 6 Marinir Sematkan Pangkat Baru Kepada Prajurit Nanggala

BERITA UTAMA

Beri Rasa Aman, Polsek Bukit Batu Giatkan Patroli Sambang Kamtibmas

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Rangkul UMKM, GSI Sasar Kabupaten Gresik Berantas Peredaran Narkoba