Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi seluruh personel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi (06/01/2026) sebelum apel rutin di halaman Mapolres Pulang Pisau. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, IPTU Bimo Setyawan menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap anggota kepolisian. Hal ini penting guna menghindari kesalahan dalam penerapan hukum serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Sosialisasi ini sangat penting agar tidak terjadi mispersepsi dalam penerapan hukum. Pemerintah telah memperbarui instrumen hukum kita, sehingga seluruh personel harus mampu memahami dan mengimplementasikannya secara tepat di lapangan,” ujar IPTU Bimo.
Materi sosialisasi mencakup sejumlah poin strategis, antara lain penyesuaian terhadap pasal-pasal yang mengalami perubahan signifikan, pemahaman prosedur hukum acara yang lebih modern dan humanis, serta penguatan konsep keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan keadilan.
Melalui kegiatan ini, Polres Pulang Pisau berharap seluruh personel semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan, sekaligus menjadi aparat penegak hukum yang profesional, cerdas secara hukum, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Humasrespulpis)










