Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:34 WIB

Polres Tegal Ikuti Zoom Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru, Perkuat Pemahaman Pembaruan Hukum Pidana

TEGAL, TargetNews.id –Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan zoom meeting terkait KUHP dan KUHAP terbaru yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.35 hingga 13.20 WIB tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal dan diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.TK., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, SH, M.H, serta perwakilan personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran kepolisian dalam memberikan masukan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus menjadikan format-format terbaru tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga  Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Tersangka Berhasil Diamankan

Kami berharap jajaran reserse dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi, memberikan masukan, serta siap mempertanggung jawabkan setiap penanganan perkara secara profesional dan transparan,” ungkap Kabareskrim Polri.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam paparannya menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi hukum pidana Indonesia, yang ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembaruan ini tidak sekadar mengganti hukum warisan kolonial, namun menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Musdes Penetapan Rancangan APBDes 2024 Kedawung

Ia juga memaparkan tiga pilar pendekatan pemidanaan modern yang diusung dalam KUHP baru, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang menitikberatkan pada perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, serta keadilan yang berimbang bagi semua pihak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Tegal semakin siap dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

BERITA UTAMA

Wujudkan Desa Mandiri Pangan, Polsek Kahayan Tengah Bersama Muspika Hijaukan Desa Bahu Palawa dengan Jagung

Artikel

Humas Polri Dipandang Semakin Modern, LAN Pastikan Perkuat Sinergisitas

Artikel

Polres Bangkalan Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Artikel

Polresta Pontianak Ikuti Anev Gangguan Kamtibmas Bersama Polda Kalbar Secara Virtual

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Rutin Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Upacara Bendera Wujud Rasa Bangga dan Penghormatan Jasa Para Pahlawan

Artikel

Polantas Menyapa, Lakukan Pembagian Brosur Keselamatan