Surabaya, TargetNews.ID Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa WBP meninggal di Rutan Medaeng, Surabaya.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemantauan lapangan, klarifikasi, dan pengumpulan data terkait meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Al Farisi.
Pemantauan dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya dalam memastikan hak atas kesehatan dan perlakuan manusiawi bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Toar R. E. Mangaribi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Heri Wuryanto, serta dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya.
Dalam proses validasi, tim melakukan penelusuran menyeluruh terkait identitas, riwayat penahanan, serta kondisi kesehatan almarhum. Informasi dihimpun dari keterangan keluarga, rekan satu sel, tenaga medis, dan pihak rutan.
Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa Al Farisi memiliki riwayat penyakit kejang dan dilaporkan mengalami kejang di dalam kamar tahanan. Petugas rutan disebut segera memberikan penanganan medis awal di poliklinik sebelum merujuk yang bersangkutan ke Unit Gawat Darurat (UGD) untuk penanganan lanjutan.
Hasil klarifikasi awal dari tenaga medis menyatakan bahwa almarhum meninggal dunia tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Fakta tersebut memperkuat kesimpulan bahwa penanganan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan validasi awal, tidak ditemukan indikasi pelanggaran HAM oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa tersebut,” demikian pernyataan resmi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dengan hasil tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa Rutan Medaeng telah menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
H.Niman










