Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan peneguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendara di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik jalan yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas. Petugas memberikan teguran secara humanis kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pulang Pisau . Dalam menegakkan aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Pulang Pisau.
Penggunaan helm saat berkendara merupakan kewajiban bagi setiap pengendara dan penumpang sepeda motor. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala yang dapat meminimalisir risiko fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan peneguran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.










