Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / Tag

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

Foto: Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

Foto: Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

SIDOARJO – TargetNews.id Minggu 18/01/2026 Persoalan belum terbitnya sertifikat tanah kavling di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Puluhan konsumen PT Srikandi Makmur Land mengaku telah melunasi pembayaran sejak kurang lebih tiga tahun lalu, namun hingga kini belum memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagaimana dijanjikan pada saat awal transaksi.

Sejumlah konsumen menyampaikan bahwa saat pembelian, pihak pengembang menjanjikan proses penerbitan sertifikat akan rampung dalam jangka waktu satu hingga dua tahun setelah pelunasan. Namun hingga memasuki tahun ketiga, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli.

Salah satu konsumen, Pair, mengungkapkan pada awak media, bahwa upaya meminta kejelasan sempat direspons dengan ditunjukkannya dokumen yang diklaim sebagai bukti proses pengurusan sertifikat. Namun setelah dicermati, dokumen tersebut diduga tidak merujuk pada objek tanah kavling yang dibeli para konsumen.

Baca juga  Dandim 0709/Kebumen Hadiri Kegiatan Upacara Hari Pramuka Ke-62 Tingkat Kwartir Cabang Kabupaten Kebumen Tahun 2023

“Dokumen yang ditunjukkan lokasinya berbeda dengan kavling kami. Jaraknya cukup jauh. Kami mempertanyakan hal ini karena yang kami tunggu adalah sertifikat tanah yang kami beli,” ujar Pair Minggu (18/1/2026).

Dalam sektor properti dan pertanahan, kepastian status hak atas tanah merupakan elemen utama perlindungan konsumen. Sertifikat menjadi dokumen hukum yang menegaskan kepemilikan sekaligus memberikan rasa aman bagi pembeli dalam memanfaatkan lahan yang diperoleh secara sah.

Keterlambatan penerbitan sertifikat dapat berdampak pada terbatasnya hak konsumen, termasuk dalam pengurusan perizinan bangunan maupun akses pembiayaan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan legalitas sebelum suatu lahan dipasarkan kepada masyarakat.

Penelusuran media mengindikasikan bahwa secara administratif, lahan kavling tersebut diduga belum menyelesaikan seluruh proses legalitas dasar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tanah disinyalir masih berstatus atas nama pemilik awal dan belum dibaliknama menjadi sertifikat induk atas nama perusahaan, serta belum dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kondisi ini berpotensi menghambat proses pemecahan sertifikat ke masing-masing pembeli.

Baca juga  Anggota Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Sano Nggoang

Apabila terbukti adanya pemasaran lahan sebelum legalitas tanah tuntas, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang benar kepada konsumen.

Para konsumen berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran serta verifikasi secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Srikandi Makmur Land belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.( Antok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

ALUMNI BISMA TNI-AD ANGKATAN 1995 ADAKAN ACARA HUT KE-28 SEBAGAI WUJUD MEMPERERAT SILATURAHMI

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Gelar Pelatihan Paskibraka di Desa Loce

BERITA UTAMA

Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, ST.MT, Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara Ke-77. Tahun 2023. Salam Presisi.

Artikel

Audiensi Hangat di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya: FSMI dan Pemkot Capai Kesepakatan Soal Penataan Parkir Toko Modern

BERITA UTAMA

Kapolres Batu Rilis Tersangka Curat, Emas dan Perak Diancam 9 Tahun Penjara

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Apel Pagi dan Siapkan Pelaksanaan Tugas

BERITA UTAMA

Sosialisasi Pelayanan Polri, “Aplikasi Polri Super App” di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Bupati Tegal Usulkan Kampung Nelayan ke KKP, Dorong Akselerasi Ekonomi Pesisir