Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

 

Banama Tingang – Suara bising knalpot tidak standar yang meresahkan warga akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara di lingkungan mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir jalanan dan memberhentikan satu per satu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai aturan teknis kendaraan.

Baca juga  Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Langkai Sambangi Pengungsian Kebakaran Flamboyan Bawah

Uniknya, Polsek Banama Tingang menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Pengendara yang terjaring diberikan pilihan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia agar diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan jelas mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan suara knalpot,” tegas IPDA Fasca Candra Lukmana.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam

Lebih lanjut, IPDA Fasca mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga dan kerap memicu keresahan warga.

Melalui razia yang digelar Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi lingkungan agar tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Mendampingi Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Bari

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Open Turnamen Bola Voli Putra Dan Putri U-19 Se Jateng DIY Rektor CUP V

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Jaga Stabilitas Kamtibmas dengan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu

BERITA UTAMA

Danrem 121/Abw Serahkan Water Meter Kepada Warga Desa Ratu Sepudak di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Rapat Anev Kamtibmas, Jelang Pemilihan Kepala Daerah

Artikel

Pangdam Tanjungpura Tutup Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2023 dan Lantik 44 Prajurit Tamtama

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Artikel

Pasar Murah dan Kebersamaan: Calon Bupati Jombang Nomor 02 Warsubi-Salman Dapat Dukungan Penuh dari Warga