Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:45 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

Foto: Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Foto: Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Mojokerto, TargetNews.id – Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

Baca juga  Pererat Tali Silaturahmi, Perwira Yonif 3 Marinir Laksanakan Anjangsana Kerumah Prajuritnya

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

Baca juga  Momentum Hari Juang Kartika, Kodim 0808/Blitar Melaksanakan Ziarah Rombongan Di TMP Raden Widjaja

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Artikel

Puluhan Personel Polri Terluka, Saat Amankan Aksi Anarkis

Artikel

Polres Lombok Utara Tingkatkan Kewaspadaan dengan Pengecekan Rutin di Ruang Tahanan

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Wujud Empati Polri: Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Kunjungi Korban Laka Lantas dan Serahkan Bantuan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Bersama Masyarakat Lakukan Bhakti Sosial Membersihkan Selokan

BERITA UTAMA

Babinsa dan Warga desa Ngefuit Gotong royong membuat jalan Setapak

BERITA UTAMA

Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen, Pemkab Tegal Alokasikan Rp300 Juta untuk Premi Asuransi Usaha Tani Padi