Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Yoyok Harianto yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat dengan perkara Judi Online dan terdakwa Ahmad Afrilian, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono kembali di gelar diruang Sari lll pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Syafruddin, setelah pada sidang sebelumnya telah dituntut ketiga terdakwa hanya 1 Tahun 8 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak. Rabu (21/1/2026).
Didalam Amar putusannya Ketua Majelis Hakim Syafruddin, menilai bahwa ketiga perbuatan terdakwa bukan sekadar penyalahgunaan narkotika, melainkan kembali melakukan tindak pidana Narkoba secara terang-terangan menentang program pemerintah dalam perang melawan narkoba.terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Barang bukti Narkoba jenis sabu dan seluruh alat isap dinyatakan sebagai sarana tindak pidana dan diperintahkan untuk segera dimusnahkan.
“Seharusnya status residivis itu justru menjadi faktor pemberat hukuman, apalagi tiga terdakwa tersebut bukan pemain baru,” tegas majelis dalam amar putusannya.
Untuk diketahui pada tanggal 27/8/2025 pukul 01.00 WIB Tiga terdakwa itu berangkat menuju tempat kost Kenyot (DPO) dijalan Hasannudin Kelurahan Gadingrejo kota Pasuruan untuk menagih hutang.
Sesampainya ditempat kost Kenyot (DPO) tiga terdakwa sepakat membeli Narkotika jenis Sabu uang dari hasil keuntungan bekerja, seharga
Rp 500.000 mendapat 1 poket plastik dengan berat 1/2 gram,
Setelah mendapat Narkoba tersebut ketiga terdakwa tidak menunggu lama langsung menuju hotel untuk dikonsumsi bersama sama, saat ketiga terdakwa menyiapkan alat untuk dipakai,
anggouta polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar hotel ditemukan tiga poket sabu siap pakai, dan bong, pipet kaca, hingga korek api. selanjutnya ketiganya terdakwa dilakukan tes Urine hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Dengan putusan Yang Telah Dibacakan Oleh Ketua Majelis Hakim Syafruddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Maharani dari Kejari Tanjung Perak dan Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor PBB Peradi Surabaya juga menyatakan menerima tidak mengajukan upaya banding atau hukum lanjutan.
Vonis Yang diberikan Ketua Majelis Hakim Syafruddin pada ke tiga terdakwa dalam perkara Narkoba ini , tampaknya belum memberi efek jera, sehingga banyak hotel-hotel kelas melati masih menjadi titik rawan peredaran dan tempat konsumsi sabu di Surabaya.@NUR.










