Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:08 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Tersangka Pelaku dan Penadah Diamankan

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

BONDOWOSO TargetNews.ID Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah motor milik HA (39) warga Dusun Widoro, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso yang dilaporkan hilang.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM (34), H (35) dan UH (34) yang merupakan warga Bondowoso.

Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu, MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” kata Kapolres Bondowoso, Rabu (21/1/26).

Baca juga  Kapolres Jember dan Jajaran Patroli Dialogis di Lokasi Wisata, Libur Lebaran

Di tempat tersebut MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,”terang AKBP Aryo.

Mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat tersebut menambahkan, setelah berhasil menguasai motor hasil curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.

“H kemudian menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,” tambah AKBP Aryo.

Dari transaksi MM dengan UH tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp.50 ribu sebagai perantara.

Baca juga  Anggota Polsek Pujon Polres Batu, Lakukan Bansos Sembako Pada Disabilitas

Kini Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut

Sementara itu barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, Satu lembar STNK, Satu buah BPKB, Satu buah kunci kontak yang sebelumnya juga diamankan, kini diserahkan kembali ke pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal Empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Pengamanan di Air, Satpolairud Polres Pulang Pisau Pastikan Final Perahu Naga Berjalan Aman

Artikel

Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar

Artikel

Bentuk Dominus Litis Kejaksaan di Arab Saudi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pendampingan Kegiatan Penyuluhan Tekhnologi Pengolahan Pakan Ternak Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Sukseskan Balap Kuda Tingkat Nasional Panglima TNI Cup 2023, Polres Pasuruan Turunkan Pasukan Pengamanan

Artikel

Dandim 0901/Samarinda Serahkan Personel Komponen Cadangan Kepada Walikota

Artikel

Disela Pembangunan, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Latih Anak-anak Futsal di Haruyan

BERITA UTAMA

Urip: Saya Siap Terima Kritik Demi Kemajuan Brebes
error: Konten dilindungi!!