Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:34 WIB

(PK) Ditolak Pengadilan, Bank Jatim Batu Wajib Kembalikan SHM Warga Kota Batu

Foto ist: Suliono,SH.MKn, selaku Kuasa Hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Foto ist: Suliono,SH.MKn, selaku Kuasa Hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Kota Batu, TargetNews.id – Suliono, SH., MKn.,dan Partner selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dalam sengketa hak keperdataan, terkait penanganan surat hak milik (SHM). Yang saat ini masih di tahan oleh pihak PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Batu.

Hal itu dikuatkanya dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu Tanggal 14 Januari 2026, oleh Ida Purwanti,SH selaku Juru Sita. Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum Tanggal 21 Desember 2015. Isi putusan Mahkamah Agung RI No.1417 Pk/Pdt/2026 Tanggal 1 Desember 2025.

“Dengan putusan perkara ini yang bermuatan hukum tetap (Inkrah) dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Maka seharusnya pihak Bank Jatim Cabang Batu harus mengembalikan sertifikat hak milik klien kami yang harus wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun,” terang Suliono,SH.M.Kn. pada Sabtu, (24/1/2026).

Baca juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Ditambahkan oleh Suliono,SH, yang juga menjabat selaku Ketua DPC GRIB JAYA Wilayah Kota Batu, jika pelaksanaan eksekusi mengalami penundaan akan ada kesan menciderai asas kepastian hukum juga rasa keadilan hak masyarakat.

“Karena proses hukum melalui persidangan di Pengadilan Malang, terkait gugutan dari Klien kami Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Sudah melalui prosedur atau proses hukum dan Undang Undang yang berlaku di negeri ini,”papar Suliono,SH.

Maka kami selaku Advokat menyatakan, bahwa sikap tidak melaksanakan putusan Inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum. Di simpulkan oleh Suliono, negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri.

Baca juga  Haji 2026 Aman, Lia Istifhama Apresiasi Haji 2026 Aman, Lia Istifhama Apresiasi Kinerja Kementerian Haji: Bukti Negara Hadir untuk Jemaah

“Karena bentuk perkara yang sudah melalui tahapan maupun prosedur baik tergugat maupun penggugat dalam pengadilan, apalagi yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka eksekusi wajib dilaksanakan dan dua surat hak milik (SHM) Klien kami harus segera dikembalikan,”tegas Suliono,SH.

Dengan seperti itu sesuai keputusan Pengadilan sudah Inkrah, kami selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.

Pemberitahuan ini melalui surat tercatat diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Penulis : Wanto
Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Ditengarai Rokok Bodong Beredar Di Sampang, LSM GKS Turunkan Tim Kedua Lokasi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sapa Karyawan Bengkel, Ajak Tertib Berlalu Lintas dan Jaga Kamtibmas

Artikel

Poskamladu Grajagan Respon Cepat Evakuasi Laka Laut Perairan Grajagan Banyuwangi

BERITA UTAMA

SMAK Frateran Surabaya Peringati Jumat Agung, Kepala Sekolah Ajak Teladani Kasih dan Pengorbanan Yesus Kristus

Artikel

Pesan Dandim 0808/Blitar Saat Lantik Prajurit Yang Naik Pangkat

BERITA UTAMA

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Wakasat Samapta Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Sore