Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, “Mengubah Putusan PN” Menjadi 1 Tahun

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya,

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, "Mengubah Putusan PN" Menjadi 1 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho setelah di Vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing masing 2 Tahun 9 Bulan Penjara, kedua terdakwa bapak dan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mengubah Putusan (PN), setelah berjuang yang masih ada upaya hukum melalui banding achirnya Pengadilan Tinggi ( PT) Surabaya mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menjadi masing masing 1 Tahun Penjara,

Mengingat Putusan Pengadilan tinggi (PT) Surabaya mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) menjadi 1 Tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum melalui Kasasi, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kasasi.

Data (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara sianida tersebut terpisah menjadi dua.
Berkas Pertama Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby .
atas nama Steven Sinugroho (Anak)
Berkas Kedua Nomor
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
atas nama Sugiarto Sinugroho (Bapak).

Baca juga  Proyek Rabat Beton, Dana Desa di Sampang Retak Massal Skandal Proyek Siluman Terendus

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 18 Desember 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Melalui ketua Majelis Hakim H. Mulyani dibantu Hakim Anggota 1
I Wayan Sedana dan Hakim Anggota 2 Sigit Susanto mengubah berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 1 Tahun Penjara,

Dari hasil putusan tersebut Pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2026 menerima pemberitahuan resmi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk segera Mengajukan Kasasi,

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” mengutip amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.

Perlu Untuk diketahui, Awalnya terjadi penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2025 tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia,datang ke Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Baca juga  Denpom Divif 3 Kostrad melaksanakan Acara Penyambutan Kepulangan Atlet PON Aceh Sumatera Utara.

Gudang tersebut itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.

Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipinda tangankan.
@ (redaksi).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Pelaksanaan Sidang

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Agar Lebih Ketat lagi Dalam Penerapan Prokes cegah Covid 19, Sebelum melaksanakan tugas rutin dan pelayanana kepolisian selama 1x 24 jam personel Polsek Jabiren Raya.

BERITA UTAMA

Danramil 01/Sambas Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers operasi Pekat Semeru

BERITA UTAMA

KEMENKUMHAM KALTENG BOYONG 50 PEGAWAI KE JATIM BELAJAR PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Artikel

Dua Bocah Satu Orang Dewasa Tewas Tenggelam Di Pantai. Lebak, Sampang

BERITA UTAMA

Dari Hati untuk Perempuan Bangsa, Lia Istifhama Gaungkan Kemuliaan Perempuan dalam SIG 2026