Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, “Mengubah Putusan PN” Menjadi 1 Tahun

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya,

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, "Mengubah Putusan PN" Menjadi 1 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho setelah di Vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing masing 2 Tahun 9 Bulan Penjara, kedua terdakwa bapak dan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mengubah Putusan (PN), setelah berjuang yang masih ada upaya hukum melalui banding achirnya Pengadilan Tinggi ( PT) Surabaya mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menjadi masing masing 1 Tahun Penjara,

Mengingat Putusan Pengadilan tinggi (PT) Surabaya mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) menjadi 1 Tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum melalui Kasasi, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kasasi.

Data (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara sianida tersebut terpisah menjadi dua.
Berkas Pertama Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby .
atas nama Steven Sinugroho (Anak)
Berkas Kedua Nomor
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
atas nama Sugiarto Sinugroho (Bapak).

Baca juga  Jaga Kamtibmas Ramadhan, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Tarawih Masjid Al-Munawwarah

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 18 Desember 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Melalui ketua Majelis Hakim H. Mulyani dibantu Hakim Anggota 1
I Wayan Sedana dan Hakim Anggota 2 Sigit Susanto mengubah berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 1 Tahun Penjara,

Dari hasil putusan tersebut Pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2026 menerima pemberitahuan resmi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk segera Mengajukan Kasasi,

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” mengutip amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.

Perlu Untuk diketahui, Awalnya terjadi penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2025 tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia,datang ke Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Baca juga  DANKORMAR DAMPINGI KASAL MENINJAU KESIAPAN DAPUR LAPANGAN

Gudang tersebut itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.

Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipinda tangankan.
@ (redaksi).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga.

BERITA UTAMA

SEKOLAH MADRASAH IBTIDA’IYAH SYARIFUL ANWAR GELAR KARNAVAL DAN AJANG KEREASI BUDAYA

Artikel

Heboh Kericuhan di Cafe Paradise Surabaya Pemadaman Listrik Sebabkan Kepanikan Pengunjung

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Dan Elemen Masyarakat Kembali Mempererat Silaturahmi

BERITA UTAMA

Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Ramaikan Hari Kemerdekaan ke-78 dengan Serangkaian Perlombaan Meriah

BERITA UTAMA

PORSENI IPeKB se-Jawa Tengah di GOR Trisanja Slawi Sukses Digelar