Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, “Mengubah Putusan PN” Menjadi 1 Tahun

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya,

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, "Mengubah Putusan PN" Menjadi 1 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho setelah di Vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing masing 2 Tahun 9 Bulan Penjara, kedua terdakwa bapak dan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mengubah Putusan (PN), setelah berjuang yang masih ada upaya hukum melalui banding achirnya Pengadilan Tinggi ( PT) Surabaya mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menjadi masing masing 1 Tahun Penjara,

Mengingat Putusan Pengadilan tinggi (PT) Surabaya mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) menjadi 1 Tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum melalui Kasasi, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kasasi.

Data (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara sianida tersebut terpisah menjadi dua.
Berkas Pertama Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby .
atas nama Steven Sinugroho (Anak)
Berkas Kedua Nomor
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
atas nama Sugiarto Sinugroho (Bapak).

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik PJU di Kota Pasuruan

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 18 Desember 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Melalui ketua Majelis Hakim H. Mulyani dibantu Hakim Anggota 1
I Wayan Sedana dan Hakim Anggota 2 Sigit Susanto mengubah berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 1 Tahun Penjara,

Dari hasil putusan tersebut Pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2026 menerima pemberitahuan resmi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk segera Mengajukan Kasasi,

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” mengutip amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.

Perlu Untuk diketahui, Awalnya terjadi penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2025 tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia,datang ke Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Baca juga  Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi

Gudang tersebut itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.

Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipinda tangankan.
@ (redaksi).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patrol saat Dini Hari

BERITA UTAMA

Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal IV, Kapolres Pulang Pisau Fokus Tingkatkan Ekonomi Petani Pedesaan

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Berperan Aktif dalam Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa

BERITA UTAMA

Kades Pamurah bangun jalan drainase untuk saluran air didesa pamurah kecamatan Tragah

Artikel

Tebar Kebaikan, Prajurit Yonif 5 Marinir Dan Taruna AAL Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Pengadaan Barang Dan Jasa Candirenggo