Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, “Mengubah Putusan PN” Menjadi 1 Tahun

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya,

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, "Mengubah Putusan PN" Menjadi 1 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho setelah di Vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing masing 2 Tahun 9 Bulan Penjara, kedua terdakwa bapak dan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mengubah Putusan (PN), setelah berjuang yang masih ada upaya hukum melalui banding achirnya Pengadilan Tinggi ( PT) Surabaya mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menjadi masing masing 1 Tahun Penjara,

Mengingat Putusan Pengadilan tinggi (PT) Surabaya mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) menjadi 1 Tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum melalui Kasasi, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kasasi.

Data (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara sianida tersebut terpisah menjadi dua.
Berkas Pertama Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby .
atas nama Steven Sinugroho (Anak)
Berkas Kedua Nomor
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
atas nama Sugiarto Sinugroho (Bapak).

Baca juga  Pemerintah Kota Batu Kepala Dinas DP3AP2KB Beserta Seluruh Staf.Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 "POLRI UNTUK MASYARAKAT"

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 18 Desember 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Melalui ketua Majelis Hakim H. Mulyani dibantu Hakim Anggota 1
I Wayan Sedana dan Hakim Anggota 2 Sigit Susanto mengubah berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 1 Tahun Penjara,

Dari hasil putusan tersebut Pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2026 menerima pemberitahuan resmi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk segera Mengajukan Kasasi,

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” mengutip amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.

Perlu Untuk diketahui, Awalnya terjadi penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2025 tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia,datang ke Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Baca juga  Dinas Perhubungan Kota Batu,Seluruh Anggota dan Staf.Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80" POLRI UNTUK MASYARAKAT"

Gudang tersebut itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.

Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipinda tangankan.
@ (redaksi).

Share :

Baca Juga

Artikel

Disdukcapil Brebes Beri Layanan Gratis di Non Fisik TMMD Reguler

Artikel

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

BERITA UTAMA

Patroli Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

RSUD SAMPANG MENOLAK PASIEN GRATISAN

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan

Artikel

Hadiri Renungan Suci Jelang HUT ke-80 Wakapolda Jatim : Semangat Juang Pahlawan Harus Terus Kita Teladani

BERITA UTAMA

Di Puntun, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Sy dengan 7 Paket Sabu

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal Resmikan Bank Ina Tegal