Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:43 WIB

Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram Lebih Sabu

TARGETNEWS.ID SURABAYA Satresnarkoba Polestabes Surabaya melakukan kegiatan tertutup guna memberantas pengedar juga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan diwilayah Gadel, Karangpoh Tandes tersebut, diketahui diamankan satu pengedar narkoba dalam jumlah barang bukti lumayan banyak yakni lebih dari 30 gram.

Tersangka yang diamankan, inisial IAF (18) asal Jalan Gadel, Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

Pengedar sabu ini diamankan berdasarkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun praktek jual-beli, informasi kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan laporan masyarakat.

“Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, Kami menyita barang bukti dengan berat netto + 30,993 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  Grand Final ASN Teladan, Bupati Brebes Pesan Jadilah Inspirasi di Lingkungan Kerja

AKBP Dodi merinci, pengungkapan kasus ini pada, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berada dirumah Gadel Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

 

Dalam rumah di Gadel itu, anggota melakukan penangkapan terhadap IAF. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika.

“Sabu itu berada terbagi dalam kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram, timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, 7vplastik klip, dompet dan juga tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota ini.

Baca juga  Ngeri Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel Mojokerto di Grebek Suami Sendiri

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu tersangkanya berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka IAF akan dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah Surabaya sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” pungkas Kasat Dodi

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pengajian Rutin Selapanan Desa Krakal

BERITA UTAMA

Latihan Sispamkota, Kapolres Pulpis: Personel Harus Tahu Peran dan Siap Tanggap

BERITA UTAMA

Lima Tahun Vakum, Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kembali Digelar

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Hilir Laksanakan Latihan Sispam Mako, Perkuat Sistem Keamanan Markas

Artikel

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kompetensi, Satlantas Polres Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Komunikasi Sosial di Era Digitalisasi

BERITA UTAMA

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

BERITA UTAMA

Banyak Laporan Polisi Terhadap Tersangka Natalia Rusli, Baru Satu Yang Ditindaklanjuti