Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:43 WIB

Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram Lebih Sabu

TARGETNEWS.ID SURABAYA Satresnarkoba Polestabes Surabaya melakukan kegiatan tertutup guna memberantas pengedar juga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan diwilayah Gadel, Karangpoh Tandes tersebut, diketahui diamankan satu pengedar narkoba dalam jumlah barang bukti lumayan banyak yakni lebih dari 30 gram.

Tersangka yang diamankan, inisial IAF (18) asal Jalan Gadel, Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

Pengedar sabu ini diamankan berdasarkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun praktek jual-beli, informasi kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan laporan masyarakat.

“Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, Kami menyita barang bukti dengan berat netto + 30,993 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2023 Desa Kuwaru

AKBP Dodi merinci, pengungkapan kasus ini pada, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berada dirumah Gadel Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

 

Dalam rumah di Gadel itu, anggota melakukan penangkapan terhadap IAF. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika.

“Sabu itu berada terbagi dalam kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram, timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, 7vplastik klip, dompet dan juga tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota ini.

Baca juga  OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu tersangkanya berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka IAF akan dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah Surabaya sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” pungkas Kasat Dodi

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dedy Yon, Ketua Komwil III Apeksi, Hadiri Rakernas XVI Apeksi di Makassar

BERITA UTAMA

Danrem 181/PVT Hadiri Olah Raga Bersama TNI- Polri dan Forkopimda di Mako Polresta Sorong

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Ops Lilin Semeru 2024, Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Sopir Bus dan Kondisi Kendaraan Layak Jalan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Minta Makmurkan Masjid Saat Ramadhan Tiba

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kemitraan Pemdes

Artikel

Ketua KPPS di Cileunyi Bandung Meninggal Dunia