Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Parkir Semut Baru Tak diijinkan

TARGATNEWS.ID SURABAYA, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Baca juga  Kapolda Jatim, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3.057 Personel

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Baca juga  Bentuk Karakter Siswa, Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara Kepada Siswa Baru MA Plus Nururrohmah

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemilu 2024 Lancar dan Damai, Kapolres Jember Apresiasi Warga Masyarakat

Artikel

Anggota Koramil 22/Ayah Ikut Membantu Polsek Ayah dan PPK Ambal Dalam Kegiatan Pengamanan Distribusi Kotak Suara Pemilu Th. 2024 Untuk Wilayah Kecamatan Ayah

Artikel

Babinsa Sukorejo Koramil 0808/09 Sutojayan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Di Blitar

BERITA UTAMA

Demi Menciptakan Situasi Aman Menjelang Natal Personel Polsek Jabiren Raya gelar Patroli di Tempat obyek vital di Puskesmas Jabiren Kec. Jabiren Raya

Artikel

Danramil 22/Ayah Gelar Musyawarah Tasyakuran Suran

Artikel

Babinsa Panggungrejo Lakukan Komsos Dan Dampingi Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Swalayan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas
error: Konten dilindungi!!