Pulang Pisau – Mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang 2026, Polres Pulang Pisau bergerak cepat melakukan pembenahan internal.
Pada Selasa (3/2/2026) pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran terhadap seluruh personel di pintu masuk Mapolres.
Sidak ini dilakukan sebagai langkah penguatan disiplin mengingat Polri tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Telabang selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, setiap personel yang masuk mako diwajibkan menunjukkan kelengkapan administrasi berkendara, mulai dari SIM, STNK kendaraan pribadi maupun dinas, hingga identitas diri seperti KTA dan KTP. Tidak hanya dokumen, sikap tampang personel pun tak luput dari pemeriksaan petugas Propam.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasie Propam IPTU Erwin Hidayat, menegaskan bahwa personel Polri harus menjadi cermin kepatuhan bagi masyarakat, terutama selama masa operasi berlangsung.
“Saat ini kita sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2026. Sebelum kita menertibkan masyarakat di jalan raya selama 14 hari ke depan, maka personel kita sendiri harus tertib lebih dulu. Jangan sampai kita merazia warga, sementara ada anggota kita yang administrasinya tidak lengkap,” tegas IPTU Erwin.
Kegiatan ini ditekankan sebagai bentuk pengawasan preventif agar seluruh personel yang terlibat dalam operasi dapat menjalankan tugas secara profesional dan percaya diri. Dengan memastikan seluruh administrasi lengkap dan sah, diharapkan tidak ada kendala prosedur saat personel melakukan penegakan hukum atau imbauan di lapangan.
Pemeriksaan mendadak ini merupakan komitmen Polres Pulang Pisau untuk membangun kewibawaan institusi di mata publik. Melalui disiplin internal yang kuat, diharapkan pelayanan selama Operasi Keselamatan Telabang 2026 dapat berjalan maksimal, transparan, dan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Pulang Pisau. (Humasrespulpis)










