Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

Putusan dari PN 15bulan, baru di beritahu kepada konsumen lewat WA

TargetNews.ID Batam Ada nya exekusi yang terjadi di perumahan dreamland 2 blok E1 no 49,pada hari Rabu tanggal 4/Feb/2026 pada pukul 09;30

Ketua YALPK Kepri paridah Sembiring,sangat menyayangkan sikap PN Batam terkait exekusi tidak ada anmaning,tidak ada relaas dari PN kota Batam

,tidak ada bersaksi konsumen nya, sehingga tidak mengetahui ada nya sidang terkait hal ini,saat pembacaan putusan untuk exekusi, terdengar di bacakan putusan tanggal 2 October 2024

dan pihak PN kota Batam mengatakan kepada ketua YALPK Kepri paridah Sembiring, untuk diam tidak bicara,hal ini sempat disanggah oleh ketua YALPK Kepri paridah Sembiring, karena tidak boleh bicara,

Baca juga  Pantau Persiapan HUT Ke-78 TNI, Wadan Kodiklatal Saksikan Gladi Bersih Upacara dan Defile

namun paridah Sembiring tetap menyampaikan kepada PN kota Batam atas tindakan PN kota Batam, karena putusan 2 October 2024 dan konsumen menerima putusan lewat WA tgl 27 Januari 2026,Ibu

Paridah Sembiring mengatakan kepada petugas PN kota Batam,,kalian orang PN,apakah sesuai prosedur yang kalian jalan kan? setelah 15 bulan putusan keluar,baru konsumen diberitahukan,kalian ini tidak benar

Atas kericuhan ini pun,terjadi saling dorong,hal ini sangat tidak berimbang,jika seenak nya meng eksekusi dan menyuruh diam perlindungan konsumen YALPK Kepri,

tidak di perbolehkan bicara,jika PN kota yang begini untuk seterusnya,mau jadi apa masyarakat kota Batam ini? emang orang tidak punya hak untuk bicara?jangan ke kuasaan jadi genggaman suatu penguasa terhadap rakyat kecil,

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

itu lah gunanya perlindungan konsumen, perlindungan konsumen itu, terdaftar dan di akui oleh pemerintah,semua orang punya hak untuk bicara

Harapan YALPK Kepri, perlindungan konsumen, kepada bapak presiden RI
Mahkamah agung RI
Komisi yudisial

Pengadilan tinggi, supaya kedepan nya ada perubahan2 baru seperti,ada nya keseimbangan dalam bersidang terhadap semua masyarakat dan tidak lagi merugikan masyarakat hanya karena pelaku usaha,sebab itulah yang sering terjadi dilapangan

Herman Ucok

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutin Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Jamin Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Swalayan

Artikel

Komunikasi Dengan Anggota, Dandim 1210/Landak Beri Jam Komandan Kepada Prajuri Kodim

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

BERITA UTAMA

Melalui Jam Komandan, Dandim 1008/Tabalong Ajak Prajurit Tingkatkan Semangat dan Profesionalisme

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

BERITA UTAMA

Ingin Melek Digital, Personel Korem 073/Makutarama Ikuti Literasi Digital

BERITA UTAMA

Ta’ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Turut Serta Mengantarkan Jenazah Almarhumah
error: Konten dilindungi!!