Banama Tingang – Guna menjamin kekhusyukan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau menggelar razia kendaraan bermotor. Operasi ini menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum setempat dalam rangka Ops Keselamatan Telabang 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat malam (06/02/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S. Personel gabungan menyisir jalan lintas yang kerap dikeluhkan warga karena kebisingan knalpot yang memekakkan telinga, terutama pada jam istirahat malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berknalpot brong. Namun, penindakan kali ini tidak hanya bersifat administratif. Para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik.
Selain itu, polisi memberikan sanksi sosial di tempat. Para pelanggar diminta untuk membersihkan sampah di area sekitar sebagai bentuk edukasi agar mereka lebih peduli terhadap ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus merespons keresahan masyarakat.
“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan publik. Melalui Ops Keselamatan Telabang ini, kami memberikan tindakan berupa surat pernyataan dan sanksi sosial membersihkan sampah. Tujuannya agar ada edukasi dan efek jera, sehingga situasi Kamtibmas jelang Ramadan tetap aman dan kondusif,” tegas IPDA Fasca.
Ia juga menambahkan bahwa suara bising knalpot brong seringkali menjadi pemicu gesekan antar warga dan mengganggu kekhusyukan ibadah di malam hari. Oleh karena itu, Polsek Banama Tingang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau gangguan keamanan, warga dapat segera melapor melalui layanan hotline Polri 110. (Humasrespulpis)










